Diduga Peras Pengusaha Kayu Kolaka Oknum Wartawan dan LSM Diamankan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Jajaran Polres Kolaka berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga melakukan tindakan pidana pemerasan kepada Basri, pengusaha kayu asal desa Palowae, kecamatan Tanggetada, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga pelaku ditangkap oleh Timsus dan Reskrim Polres Kolaka di jalan Pramuka, depan warkop Dottoro sekitar pukul 16.45, Rabu (6/9/2017) kemarin. Kasat Reskrim Polres Kolaka IPTU Giadi Nugraha menjelaskan, tiga orang pemuda yang ditangkap itu terdiri dari satu orang yang mengaku wartawan dari media NKRI Post, satu orang LSM Lembaga Pemasyarakatan Pemberdayaan Masyarakat Sultra, serta satu orang lagi yang mengaku dari Badan Pengawas Kehutanan. Ketiga pemuda dari kabupaten Konawe itu adalah FA sebagai oknum wartawan, ISl sebagai LSM dan JF yang mengaku dari Badan Pengawasan Kehutanan. “Tiga pelaku itu melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan laporan polisi nomor 230/IX/2017/Sultra/Res.Kolaka, tanggal 6 September 2017,” kata Giadi, Kamis (7/9/2017). Giadi menjelaskan, ihwal penangkapan itu bermula ketika Basri didatangi oleh tiga pelaku yang meminta uang sejumlah Rp. 30 juta dengan alasan dokumen pengolahan kayu milik korban adalah palsu. Merasa ada janggal, Basri langsung melaporkan perihal itu ke Polres Kolaka dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 3 juta yang diterima dari korban, 1 buku LSM, 1 ID Card Pers NKRI Pos, sebilah badik, satu buah kapak, 4 buah handphone dan 1 unit mobil Avanza yang digunakan oleh ketiga pelaku. “Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” kata Giadi, (p2/hen)  
  • Bagikan