15 LSM Tercacat di Mubar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Mubar--Sejak memisahkan diri dari Kabupaten Muna, hingga kini sebanyak 15  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tercatat di Kabupaten Muna Barat ( Mubar). Penegasan itu dikatakan langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Muna Barat La Ode Andi Muna saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

"Jumlah LSM yang terdaftar di Kesbangpol ada 15. Namun setelah kami evaluasi  keberadaannya. Dalam perjalananya tidak aktif," katanya dihadapan beberapa rekan media.

Ia mengungkapkan, dari 15 LSM itu diantaranya adalah, Lepham, GMPK, Lepmasal.  Sedangkan untuk Organisasi Kemasyarakatan lainnya yang tercacat di Kesbangpol terdapat tiga Ormas dan lembaga adat hanya satu. "Itu semua yang baru tercatat di Kesbangpol hingga saat ini," bebernya.

Dari semua LSM dan Ormas yang sudah terdaftar di Kesbangpol hingga kini belum ada satupun yang diberikan bantuan.

"Kalau pemberian dana hingga kini belum ada. Tapi,  regulasinya sudah ada. Makanya, saat ini kita lagi mencari formatnya. Kalau saya tidak salah. Regulasinya sudah di atur dalam Permendagri. Makanya,  rencana pada 2018 kedepan baru kita akan mencobanya," jelasnya.

Untuk katanya, pihaknya sangat berharap, jika diwilayah Mubar masih ada LSM dam Ormas yang hingga saat ini belum terdaftar di Kesbangpol Mubar, untuk segera mungkin mendaftarkan duri. Hal itu dianggap sangat perlu, agar keberadaan serta aktifitasnya dapat diketahui.

"Saya harap LSM dan Ormas yang belum terdaftar, agar secepatnya mendaftar ke Kesbangpol, sehingga mereka bisa terdaftar," tutupnya. (ing)

  • Bagikan