Bupati Rusman Emba Murka

  • Bagikan

ASN Catut Nama Kejari, untuk Dapat Fee 10 Persen

KOLAKAPOS, Raha--Masih ingat perkara oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna yang dilaporkan oleh Kontraktor lantaran pelaku itu (Tidak disebutkan namanya. Red) mencatut nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk mendapatkan fee atau Down Payment (DP) sebesar 10 persen?. Ternyata belum lama ini, oknum ASN tersebut sudah dipanggil menghadap Bupati Muna, LM Rusman Emba. Parahnya, oknum ASN tersebut bakal diberi "hadiah" berupa sanksi tegas dari Bupati Muna. LM Rusman Emba mengatakan saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait sepa terjang pelaku. " Saya sudah panggil oknum PNS itu. Saya akan "parkir" dia. Saya akan berikan sanksi tegas, jika nanti memang terbukti hal seperti itu terjadi," tegas orang nomor satu di Bumi Sowite ini pada wartawan saat dihubungi via celulernya kemarin. Rusman menilai, perkara pencatutan nama institusi tersebut tidak perlu dipandang sebelah mata. Jadi, eks Ketua DPR Provinsi Sultra ini memerintahkan agar pihak yang telah Ia tunjuk untuk melakukan penyelidikan harus menemukan aktor utamanya." Hal-hal seperti ini tidak bisa dihat begitu saja. Kita masih memcari mata rantai kemana kasus ini bermuara," terangnya Bahkan Rusman mengancam, jika terbukti, eks anggota DPD RI ini bakal membawa perkara pencatutan nama institusi tersebut kejalur hukum." Intinya jika nanti kasus ini terbukti, maka semua yang terlibat dengan masalah ini akan saya tindak tegas. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan diproses hukum jika memang terbukti membawa bawa nama inatitusi lain," tandasnya. (m1/b/hen))
  • Bagikan