Tersangka PCC Bertambah Lima Orang

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Polda Sultra terus bergerak untuk memberangus peredaran obat-obatan yang mengandung Carisoprodol, obat keras yang telah dilarang peredarannya sejak 2013. Rabu (20/9), Polda Sultra kembali mengamankan lima tersangka baru terkait peredaran PCC dan Tramadol. Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita barang bukti tramadol 140 butir, PCC 108 butir, satu handphone dan uang Rp250 ribu. Dengan tambahan tersangka tersebut, total tersangka yang telah diamankan terkait peredaran zat terlarang tersebut sebanyak 21 orang, barang bukti Tramadol 1.787 butir, PCC 3.151 butir, Promed 738 butir, uang Rp7,9 juta dan satu handphone. Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, karena Polda terus melakukan pengembangan dari masing-masing tersangka. "Dengan seperti itu maka peredaran dari obat penenang tersebut, akan terhenti dan dengan demikian korban tidak akan bertambah lagi," ucapnya saat sosialisasi dengan para wartawan kota kendari. Adapun tersangka baru yang diamankan lanjutnya, berinisial RH, ES, VA, NA, dan ER. Mereka ditangkap bersamaan saat akan melakukan transaksi. "Kami dan stakeholder terkait selalu bekerja sama, dan melakukan sosialisasi di sekolah sekolah, agar siswa siswi memahami daripada bahaya dari obat penenang tersebut," tambah Narto sapaan akrabnya. Pria yang berpangkat dua bunga melati dipundaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar meningkatkan perhatian kepada keluarganya, sehingga tidak ada lagi korban PCC. "Kami sudah menyampaikan kepada seluruh masyarakat melalui sosialisasi, dengan demikian korban PCC tidak lagi bertambah," harap Sunarto. Seluruh tersangka tersebut melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut menyebutkan daftar obat-obat yang dilarang beredar tanpa resep dokter. PPC, Tramadol dan Somadril termasuk dalam daftar tersebut. Melalui siaran persnya, BPOM Sultra menjelaskan, Carisoprodol yang terkandung dalam PCC, digolongkan sebagai obat keras. Seluruh obat yang mengandung Carisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013. (p2/b)
  • Bagikan