Poros Keadilan Pertanyakan Temuan 12 Milyar di DPRD Konawe

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Dewan Pimpinan Daerah Poros Keadilan Sulawesi Tenggara, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe. Kehadiran tersebut didasari akan temuan audit keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 yang di dalamnya terdapat dana senilai 12 Milyar yang digunakan oleh Sekretariat DPRD yang diduga tidak memiliki pertanggung jawaban yang sah. Siddiq Muharam, saat bertemu Wakil Ketua II DPRD Konawe Alaudin menyampaikan, jika kedatangan DPD poros keadilan sulawesi tenggara tersebut untuk mempertanyakan penggunaan anggaran sebesar 12 milyar lebih tersebut apakah sudah dikembalikan atau tidak, sebab dari hasil investigasi DPD Poros Keadilan hal tersebut belum dikembalikan, untuk itu DPD poros keadilan menanyakanya. " Kami meminta apakah temuan BPK tahun 2015 tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah atau belum," tungkapnya. Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua II dewan, Alaudin menyampaikan jika masalah tersebut, untuk sepetahuanya telah selesai. Terkait temuan BPK tahun 2015 yang diduga poros keadilan merugikan negara hingga 12 milyar sejatinya tidak demikian, anggaran 12 milyar tersebut sebetulnya telah digunakan untuk keperluan secretariat. Temuan itu muncul karena sistem pertanggung jawaban saat BPK memeriksa penggunaan anggaran sekretariat Dewan berbeda dari tahun sebelumnya. " Audit BPK itu sudah ada tindak lanjutnya, jadi saya tidak mau masuk ke ranah 12 milyar karena sudah di tindak lanjuti, dengan catatan-catatan dari Audit BPK untuk di tindak lanjuti " Terang Alaudin. Alaudin melanjutkan, temuan ini memang benar adanya namun perlu diketahui, temuan itu bukanlah tindakan korupsi yang dimana anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi, temuan ini muncul karena sistem penyajian pertanggung jawaban yang di susun sekretariat dewan berbeda dengan sistem penyajian partanggung jawaban yang di terapkan BPK hingga terjadilah mis administrasi di dalamnya. " Bukan berarti temuan ini kita tidak gunakan sesuai peruntukanya, hanya mekanisme penyajian pertanggung jawaban beda dengan sistem penyajian yang kami lakukan. Jadu ada beberapa hal menyangkut cara mekanisme pertanggung jawabang itu yang tidak singkron dengan kami teman-teman di DPR terkait mekanisme pertanggung jawabanya," ucap Alaudin. Usai menerima penjelasan tersebut, DPD Poros Keadilan Sulawesi Tenggara tidak serta merta menerima penjelasan tersebut, untuk itu mereka akan menyampaika aspirasi mereka tersebut ke kejaksaan negeri Konawe.(m4/b/hen)  
  • Bagikan