Kery Konggoasa Dilapor ke KPK–Bersama Sekda Konawe–Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Setelah "jalan-jalan" ke Kendari, tampaknya KPK akan melirik Konawe sebagai destinasi lainnya. Pasalnya, dugaan korupsi tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru tahun anggaran 2015 di Konawe, sudah sampai ke tangan KPK. Hal tersebut setelah Ormas Kibar Indonesia Sultra, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp34,9 miliar itu ke KPK. Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dan Sekertaris Daerah Konawe, Ridwan Lamaroa menjadi terlapor dalam aduan yang diterima KPK pada 24 Agustus. Sekertaris wilayah Ormas Kibar Indonesia Sultra, Karmin mengatakan bupati Kery Konggoasa turut dilaporkan karena berstatus penanggungjawab APBD Konawe, sedangkan Sekda Ridwan saat itu bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran karena menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe. "Akibat diduga dikorupsi, 1.119 guru tidak menerima haknya. Kami punya bukti, olehnya itu kami berani melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK," ujarnya sembari memperlihatkan Tanda Terima Surat/Dokumen oleh KPK tertanggal 24 Agustus 2017. Karmin mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan Kibar Indonesia, anggaran senilai Rp34,9 miliar itu, tidak digunakan untuk pembayaran sertifikasi guru. Dana tersebut diduga digunakan untuk kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Jadi uang untuk pembayaran sertifikasi guru, tidak diberikan kepada guru-guru tetapi digunakan untuk kegiatan lain. Kegiatan tersebut diduga fiktif yang membuat para guru tidak mendapatkan haknya," jelasnya. Karmin juga menjelaskan, sebelumnya laporan yang sama telah dilaporkan di Polda Sultra pada Desember 2016, namun sayangnya laporan dugaan korupsi tersebut tidak ada kabarnya. "Sudah banyak yang beritakan, dan diberita itu menyebutkan bahwa kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara. Tapi sampai sekarang belum jelas. Tidak tahu kenapa. Itu lah kami melapor ke KPK," tutupnya. (p2/c)
  • Bagikan