Drs. H. Yusran A. Silondae : Jangan Ada Oknum yang Bermain dengan UU

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Senator Drs. H. Yusran A. Silondae dalam tiga hari terakhir mulai 25 sampai 27 Oktober 2017 melakukan kunjungan kerja sekaligus mensosialisasikan UU yang baru saja terbentuk. Kali ini daerah yang dikunjungi Kabupaten Konawe, Kolaka Timur dan Kolaka Utara. Anggota DPD RI Dapil Sultra Drs. H. Yusran A. Silondae mengatakan, tujuan dari kunjungan tersebut, yakni melaksanakan tugas pengawasan khususnya pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan UU No.5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria khususnya pelaksanaan reforma Agraria. "Iya, warga masih kurang paham dengan rugulasi UU tersebut, sehingga kami lakukan sosialisasi agar dapat memahami maksud dan UU itu," ucapnya. Saat di temui di kediamannya. Minggu, (29/10). Sasaran kunjungan itu lanjutnya, di Kantor Dinas PMD dan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Konawe, Kolaka dan Kolaka Timur. Dirinya bertemu langsung dengan kepala dinas dan warga setempat, agar dapat memberikan usulan dan masukan terkait regulasi UU No. 6 Tahun 2014. "Dengan demikian dapat menerima langsung masukkan tersebut dan kunjungan itu sekaligus mengecek kabupaten atau desa tersebut, apakah UU itu sudah berjalan sesuai dengan harapan, jika belum maka akan dievaluasi kembali sehingga regulasi ke dua UU tersebut berjalan dengan efektif dan efisien," jelas Yusran. Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara menuturkan, namun jika ada laporan warga terkait pelaksanaan Reforma Agraria baik itu Redistribusi Lahan maupun Legalisasi Aset termasuk Sertifikasi Tanah, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga tidak ada oknum yang bisa bermain main dengan UU tersebut. "Saya sangat mengapresiasi kepada BPN Kabupaten Kolaka yang memperoleh peringkat 5 Tingkat Nasional dalam pencapaian target sertifikasi dengan realisasi sampai dengan September 2017, 82 persen dari target," ujarnya. Yusran sapaan akrabnya berharap, agar pelaksanaan dari ke dua UU tersebut diberikan dukungan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, sehingga pelaksanaan kedua UU tersebut dapat berjalan secara maksimal yang muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Iya, ini sangat dibutuhkan peran dari pemerintah setempat, agar yang rencanakan dapat berjalan sesuai dengan yang kita inginkan," harapnya. Untuk diketahui Senator Drs. H. Yusran. A. Silondae selanjutnya akan ke Kabuten konsel dan kabupaten Bomaban dengan kegiatan yang sama. Dan di kabupaten tersebut hanya mengambil contoh dari dinas dinas terkait. (P2/hen)
  • Bagikan