BNN Ungkap 20 Kasus Narkoba
KOLAKAPOS, Kendari -- Sepanjang tahun 2017 Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap sebanyak 20 Laporan Kasus Narkoba (LKN), Hal ini diungkapkan kepala BNNP Sultra Bambang Priyambadha. Jumat (22/12).
Menurutnya 20 LKN ini diungkap oleh BNNP dan BNN Kabupaten kota, dengan rincian BNNP Sultra sebanyak 11 LKN, BNN Kota Kendari sebanyak 3 LKN, BNN Kabupaten Kolaka sebanyak 4 LKN dan BNN Kabupaten Muna sebanyak 2 LKN.
"Dari ke 20 LKN tersebut, BNNP mengamankan 25 orang tersangka, terdiri atas 23 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Dari berbagai latar belakang di antaranya mahasiswa wiraswasta aparatur sipil negara dan ibu rumah tangga," sebutnya..
Dikatakan dari tangan 25 orang tersangka tersebut, BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 493,8 gram dan ganja sebanyak 2,93 gram.
Sedangkan Modus penyelundupan narkoba yang masuk ke wilayah Sultra pada tahun 2017 juga semakin bervariasi dan semakin berani. Diantaranya ditempelkan pada bagian tubuh serta dimasukkan ke dalam anggota tubuh.
"Asal narkoba, rata-rata dari malaysia, walaupun tersangka dari aceh, makasar. Selebihnya hanya sekitaran sini dari makasar tapi yang jelas dari malaysia kebanyakan," bebernya.
Ditambahkan tindak pidana Narkotika bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi teknologi canggih didukung oleh jaringan organisasi yang luas dan sudah banyak menimbulkan korban terutama dikalangan generasi muda penerus bangsa yang jika dibiarkan akan sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara.
"BNNP Sultra yang merupakan perpanjangan tangan dari BNN Pusat yang bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di Sultra bersama dengan seluruh elemen masyarakat semakin agresif dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Melalui strategi Supply reduction dan Deman reduction sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo dalam rangka tanggap darurat narkotika," tandasnya (k1/b/hen)