Kejari Kolaka Dilaporkan Ke Kejati Sultra

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sultra didesak untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian. Desakan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pemerhati Transparansi Publik (AM2PTP) karena menganggap Jefferdian terlibat kasus suap oleh sejumlah Kepala Dinas berperkara di Kolaka. Hal tersebut disampaikan AMP2PTP saat berdemonstrasi di Kejati Sultra, Rabu (27/12). "Kami meminta kepada Jaksa Agung dan Kejati Sultra untuk mencopot dan memecat kepala Kejari Kolaka Jefferdian sebab telah menyalahi kode prilaku jaksa yang tertuang dalam peraturan jaksa agung RI Nomor per-067/ja/07/2007 pasal 4 huruf a, b dan d. Dimana besar dugaan keterlibatannya dalam suap kasus yang dilakukan oleh beberapa kepala dinas kabupaten Kolaka," kata orator massa, Mardamin. Dia lalu merinci dugaan keterlibatan Kajari Kolaka dalam "mengamankan" kasus korupsi di Kolaka. Diantaranya, kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pertanian Muhammad Azikin, atas dugaan percetakan sawah tahun 2015 yang sampai saat ini tidak ada kejelasan penanganan tindak lanjut perkara. "Selain itu juga pada kasus Mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kolaka, Andi Zulkarnain atas dugaan korupsi dana BPJS kesehatan yang perkaranya hanya sampai pada level bendahara (DPO kejaksaan Kolaka). Padahal secara nyata mantan kepala BPKAD selaku kuasa penguna aggaran ikut berperan, menentukan serta bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut," katanya. Selain itu Jefferdian juga diduga terlibat gratifikasi atas proyek pembangunan rumah dines dan mobiler Kejari Kolaka. "Dugaan gratifikasi kepala Kejari Kolaka, atas proyek pembangunan rumah dinas dan mobiler Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka yang dianggarkan melalui anggaran APBD tahun 2016 senilai kurang lebih Rp1,1 miliar yang merupakan jatah paket proyek yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka yang menggunakan anggaran APBD Kolaka yang selanjutnya dipihak ketigakan," sebutnya. Kasi Penindakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Janes Mamangkey yang menerima perwakilan para demostran mengaku akan menindak lanjuti tuntutan para demonstran. "Semua akan diproses laporannya, tetapi kita juga minta laporan tertulisnya," singkatnya. (k1/c)
  • Bagikan