Ditangkap , Pelaku Penggelapan BBM

  • Bagikan

Setelah Melarikan Diri

KOLAKAPOS, Kendari--Setelah sempat melarikan diri beberapa bulan tersangka penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dengan inisial IA (49) telah di ciduk Polsek Kawasan Pelabuhan. Dan diketahui penggelapan BBM tersebut sekitar 3 ton, namun pengakuan pelaku sekitar 1,6 ton. Tersangka dilaporkan bulan November 2017 lalu, namun tersangka melarikan diri, dan berpindah pindah tempat, sehingga pihak kepolisian kewalahan mencari tersangka. Kemudian tersangka diketahui melarikan diri di Gorontalo. Berkat kerja sama dengan polsek dan Polres Gorontalo, akhirnya tersangka berhasil diciduk di Rumahnya di jalan Trans Taluda, Kecamatan Bone Bolango Kabupaten Bone, propinsi Gorontalo, yang sebelumnya pelaku melakukan aksinya di Djayanti Kendari, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli Kota Kendari, Sultra, tepatnya di atas kapal KM. Erlin Jaya milik PT. Cilacap Kendari. Diketahui AKP Ronald Arron Maramis SIK bersama dua anggotanya berangkat di gorontalo, Kamis, (11/01/2018) dan Jumat, (12/01/2018) berhasil menangkap dan membawa pulang pelaku di Kendari. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ronald Arrons Maramis SIK saat ditemui mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeiksaan dan pihaknya masih melakukan pengembangan, sehingga dapat menangkap penadah BBM ilegal tersebut. "Kami sudah mengantongi penadah BBM ilegal tersebut, namun untuk kepentingan penyelidikan kami belum bisa menyebutkan identitas lengkapnya," jelasnya. Sabtu, (13/01). Ia menambahkan, modusnya pelaku mengaku, untuk mencari uang tambahan, karena ada usaha sampingan yang dilakukan pelaku. Dan pelaku menjual BBM hari curiannya empat ribu lima ratus. "Pihak perusahaan di sini rugi dua kali, karena BBMnya di curi dan kapalnya tidak berlayar, sementara kapal tersebut sudah diperkirakan, satu kali berlayar bisa mengahisilkan puluhan juta," ucap mantan Kasatreskrim Bombana itu. Lebih jauh Ia menjelaskan, dari pengakuan Perusahaan yakni PT. Cilacap penggelapan BBM terjadi sudah dua kali, namun pertama masih dimaafkan atau diberikan kesempatan, namun kali ini pihak perusahaan melaporkannya kepada pihak yang berwajib, agar dapat memberikan efek jerah kepada yang lain. "Intinya kami memberikan pelajaran kepada pelaku, agar tidak terjadi lagi penggelapan BBM," ucap Ronald. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni 362 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (P2/hen)
  • Bagikan