Pemprov Minta Lahan Eks PGSD Dikosongkan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra meminta kepada masyarakat yang menguasai ataupun tinggal di lahan eks PGDS yang terletak di Kecamatan Wua-wua Kota Kendari untuk segera dikosongkan. Pasalnya menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tanah tersebut saat ini sudah dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov Sultra). "Aset di PGSD itu kita sudah menang ditingkat kasasi. Olehnya itu Kita akan tertibkan dan kita akan kosongkan itu," katanya Kamis. (18/1). Dikatakan pihak pengugat dalam hal ini Kikila untuk menghormati keputusan Pengadilan, sebab keputusan tersebut telah ingkra dan mengikat. "Yah hormatilah, tidak usah ada lagi gesekan karna secara Hukum yang sah tanah tersebut aset pemerintah," tandas pendamping Nur Alam dua Periode ini (k1/b/hen)
  • Bagikan