BPKAD Kota Kendari Terapkan Transaksi Non Tunai

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari mulai menerapkan transaksi non tunai. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya korupsi, transparansi penggunaan anggaran, serta mengantisipasi adanya program fiktif. Transaksi non tunai itu akan diterapkan pada pembayaran kegiatan belanja langsung maupun tidak langsung. "Jadi transaksi non tunai ini dapat meningkatkan transparasi tata kelola keuangan pemerintah secara terbuka, untuk menghindari korupsi. Seperti perjalanan dinas pimpinan SKPD, semua kegiatan berhubungan dengan pemerintah, uangnya sesuai nominal akan dikirim langsung melalui rekening masing-masing," kata Kepala BPKAD Kota Kendari Susanti. Pemberlakuan transaksi non tunai ini ujar Susanti, mulai dimulai sejak awal tahun ini. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tertanggal 17 April 2017, yang menyebutkan pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2018. "Pokoknya suka tidak suka harus kita jalankan transaksi non tunai, karena intruksi langsung dari pemeritah pusat," ujar Susanti. (k10/b/hen)
  • Bagikan