Uji KIR di Kendari Terbagi Dua Lokasi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Kota Kendari kini sudah terbagi dia, yakni di kelurahan Punggolaka dan di Baruga, sebagai kantor Dishub Kota Kendari yang baru. Sebelumnya kantor Dishub Kendari beralamat di Punggolaka, namun kantor tersebut berubah status menjadi kantor UPTD PKB Kota Kendari. Kepala UPTD BKB Kota Kendari, Fahudin, A.Ma,PKB, SE,MM mengatakan, jika pengujian kendaraan bermotor untuk wilayah kota Kendari pelaksaan pengujiannya tidak keseluruhannya dilakukan pada tempat yang diembannya. “Tidak semua juga ada juga disana, Kendari kan terbagi dan disini untuk KIR mobil saja seperti mobil barang dengan mobil penumpang itu saja yang di KIR,” ungkap Fahudin kepada Kolaka Pos saat dikomfirmasi di ruang kerjannya baru-baru ini. Pria yang memiliki empat gelar pendidikan ini menuturkan, agar masyarakat Kota Kendari mengetahui bahwa pelayanan pengujian itu bukan saja di Punggolaka tapi kini sejak dipindahkan dan berfungsinya kantor baru Dishub Kota Kendari di Baruga maka pengujian KIR telah terbagi dua. "Ya ada loket pelayanan pengujian juga disitu, disitu ada loket pelayanan pengujian, pelayanan perijinan, ada tes kesehatan, ada juga pelayanan trans truto," sebutnya. Selain itu, Ia juga menuturkan bahwa sebahagian besar Taxi di Kota Kendari telah mentaati aturan dengan rutin melakukan uji KIR setiap 6 bulannya. "Untuk mobil-mobil Taxi sudah semua KIR,” tuturnya dengan singkat. Ditanya terkait dengan sanksi, jika ada mobil umum yang ditemukan personilnya ternyata belum melakukan uji KIR, Fahudin mengatakan jika pihaknya tidak berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar tersebut. "Ada yang punya bidang juga itu, saya disini hanya secara administrasi saja pelayanan kalau pelanggaran-pelanggaran itu ada dibidang jalan, saya tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan di lapangan, saya hanya sebatas pelayanan di kantor ini," jelasnya. Demi keselamatan pengemudi kata Fahudin, maka pihaknya berharap agar masyarakat kota Kendari yang memiliki mobil umum atau sejenisnya kiranya dapat memperhatikan uji kelayakan kendaraannya setiap enam bulan. "Kami mengharapkan kepada pemilik kendaraan supaya taat terhadap kewajibannya, untuk melakukan pengujian kendaraan setiap 6 bulan, supaya mengutamakan keselamatan, utamanya polusi," imbuh Fahudin. (k10/b/hen)
  • Bagikan