Ombudzman Sultra Ahmad Rustam : Diduga Pungli, Jika Sekolah Minta Sumbangan kepada Siswa
KOLAKAPOS, Kendari--Para orang tua siswa SMPN 10 Kendari kembali resah. Betapa tidak, sekolah telah meminta sumbangan kepada siswa sebesar Rp 200.000. Uang tersebut direncanakan untuk membeli pengadaan komputer.
Saking tidak terima dengan permintaan sumbangan yang dianggapnya tinggi beberapa orang tua siswa mengadu kepada Ombudsman Sultra.
Ombudsman RI Perwakilan Sultra yang menerima pengaduan salah seorang orang tua siswa SMPN 10 Kendari terkait permintaan sumbangan sebesar Rp. 200.000 akan memanggil pihak SMPN 10 Kendari bersama Komite sekolah untuk dimintai keterangannya.
Plt. Ombudsman Sultra Ahmad Rustam mengatakan, UU sudah jelas bahwa, Permendikbud no. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, tidak diperbolehkan. Dalam praktiknya, seringkali pihak sekolah melakukan permintaan sumbangan kepada peserta didik akan tetapi praktiknya adalah pungutan. "Sebetulnya untuk pendidikan dasar itu SD dan SMP (9 thn), pemerintah telah mengalokasikan dana BOS yang peruntukanya untuk 13 komponen pembiayaan, salah satunya adalah pengadaan perangkat komputer, sehingga sekolah seharusnya menggunakan dana BOS untuk itu. UNBK hanya diperintakkan bagi sekolah yang siap saja," tegasnya. Jumat, (26/01).
Sumbangan sifatnya kerelaan lanjutnya, tidak ada paksaan dan tidak mengikat dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya serta tidak dapat dikaitkan dengan kewajiban lainnya. Sementara pungutan bersifat wajib dan mengikat baik dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya. "Kan jelas di situ, UNBK bagi sekolah yang siap saja, bukan berarti meminta sumbangan kepada murid untuk membayar itu," tambah Rustam sapaan akrabnya.
Untuk diketahui Ombudsman Sultra akan mengingatkan kepada semua Kasek agar semua praktik pungli dihentikan. Dan saat diterbitkan pihak sekolah belum dikonfirmasi. (P2/hen)