PJ Gubernur Sultra, Segera Proses Penunjukan Pejabat Sekda Sementara.
KOLAKAPOS, Kendari--Mengingat masa jabatan Lukman Abunawas Sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) telah berakhir, maka Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi segera memproses Penunjukan Pelaksana Pejabat Sekda Sultra.
Menurutnya penunjukan Pejabat Sekda Sultra harus sesuai dengan mekanisme sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku.
"Secepatnya kita akan proses, Nanti kita proses untuk penunjukan atau pengangkatan pejabatnya sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018," katanya. Selasa (21/2).
Diakatakan pengangkatan pejabat Sekda sementara tersebut dilakuka agar tidak terjadi kekosongan jabatan sekda, dan juga mengunggu dilaksanakannya preoses lelalang Sekda Definitif.
"Kalau definitifnya harus Open rekrutmen ada Panitia Seleksinya," katanya yang Juga Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kementerian dalam negeri.
Ditambahkan nantinya Pejabat sekda terpilih selaku ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjagad) akan melaksanakan seleksi 6 posisi Jabatan Peratama Tinggi (JPT) eselon II lingkup Pemprov Sultra.
"Dijelaskan oleh Kepala BKD bahwa dari 52 JPT Pratama ada 6 yang PLT menurut regulasi yang ada Baperjagatntya ketuanya adalah Sekda sementara sekarang Sekda itu masih dalam proses untuk pengangkatan pejabat Sekda sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2014. Olehnya itu nanti sudah ada pejabat Sekda baru dilakukan pengisiaan 6 jabatan definitif JPT," tandasnya (k1/c//hen)