Lurah Punggolaka : Insya Allah PBB 2018, akan Capai Target
KOLAKAPOS, Kendari--Pemerintah Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari tengah giat berupaya melakukan himbauan kepada masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun 2018 dalam rangka mencapai target.
“Insya Allah 2018 ini kami akan berupaya keras dan bekerja sama teman Ketua RW dan Ketua RT dalam menyalurkan SPPT atau pajak PBB kepada Masyarakat demi mencapai target,”kata Lurah Punggolaka Istaman Zeslofa, S.IP,MM di ruang kerjanya Selasa 6/3/2018.
Dengan target ratusan juta yang dibebankan untuk wilayah kelurahan Punggolaka lanjut Istaman, maka pihaknya dengan semaksimal mungkin akan terus berupaya menggerakan seluruh jajarannya demi mencapai target.
“Untuk target pajak kelurahan punggolaka kalau saya tidak salah itu empat ratus juta lebih paling tidaklah Insyah Allah tahun 2018 ini kita bisa mencapai 80 sampai dengan 90 persen,”janjinya.
Istamun mengungkapkan jika ditahun 2017 lalu kelurahan Punggolaka merupakan peringkat ketiga terbaik dalam pencapaian target PBB sedangkan untuk tahun 2018 ini yang di jadwalkan jatuh tempo pada bulan September 2018 mendatang, maka pihaknya akan berupaya keras semaksimal mungkin untuk bisa kembali menjadih peraih dalam pencapaian target khususnya di kecamatan Puuwatu.
“Kalau tahun kemarin kelurahan punggolaka khususnya di kecamatan Puuwatu kami berhasil sebagai peringkat ke-3 dalam perolehan PBB tetapi tahun 2018 ini yang jatuh temponya nanti pada bulan september 2018 kami juga akan berupaya keras semoga kelurahan Punggolaka bisa menjadi peraih terbaik pembayaran pajak PBB tahun 2018 khususnya di kecamatan Puuwatu,”ungkapnya.
Ia menyebutkan jika penerimaan SPPT yang diselenggarakan beberapa waktu lalu yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendapatan Kota Kendari dan di terima langsung melalui para Ketua RTnya di Aula Bertaqwa Kota Kendari.
“Kemarin penerimaan SPPTnya itu langsung diberikan oleh kepala dinas pendapatan daerah kota Kendari langsung kepada teman-teman para ketua RT di aula bertaqwa Kota Kendari,”ujar Istaman.
Oleh karena itu, kata Istaman pihaknya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar PBB mengingat Pajak bumi dan bangunan adalah pajak negara dan menjadi kewajiban bagi setiap warga negara untuk mentaatinya karena manfaatnya kembali masyarakat sendiri yang akan merasakannya misalkan pembangunan Infrastruktur Jalan yang kita lintasi setiap hari dan sebagainya. Maka tidak salah jika pihak pemerintah mengharapkan kesadaran Masyarakat untuk taat melakukan kewajibannya dengan taat membayar PBB setiap tahunnya.
“Memang ada perbedaan yang mendasar juga ketika PBB ini kita sampaikan kepada masyarakat tahun-tahun sebelumnya memang kedasadaran masyarakat belum terlalu optimal dalam membayar pajak akan tetapi dihubungkan dengan berbagai kegiatan yang kita perlukan khusunya kepada mereka dalam pengurusan surat-surat itu maka kami pemerintah kelurahan juga melayani kepentingan masyarakat ketika mereka sudah siap membayar PBB apabila mereka belum bayar PBB maka proses administrasi itu kita tunda dulu bukan kita tahan tetapi kita tunda intinya kita memberikan pembelajaran bahwa setiap warga negara itu wajib membayar pajak,”himbaunya.
Sekedar untuk diketahui, Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan bersadarkan undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1994.Namun demikian dalam perkembangan PBB sektor pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan pasal 84 mulai tahun 2010.(k10/b/hen)