Petani Gagal Panen Kini Diasuransikan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--"Di setiap musim tanam, selalu ada petani yang mengalami gagal panen karena berbagai sebab, mulai dari serangan hama, banjir hingga kekeringan. Kita ingin melindungi petani dari kerugian yang lebih besar dengan mengembalikan modal usaha mereka. Salah satu solusinya adalah melalui pertanggungan asuransi," kata Kadistanak Sultra Muhammad Nasir di Kendari, Selasa. Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan, bahwa dalam beberapa tahun imemberi perlindungan asuransiu bagi setiap petani saat gagal panen. Nasir menjelaskan, asuransi pertanian ini mencakup tanaman pangan dan peternakan, yaitu padi sawah, jagung, dan ternak sapi. Pemerintah memberikan subsidi premi bagi petani yang menjadi peserta asuransi. "Tahun ini, Sultra menargetkan lahan sawah seluas 20 ribu hektar, jagung hibrida seluas 10 ribu hektare, serta ternak sapi sebanyak 500 ekor masuk dalam pertanggungan asuransi," ujarnya. Premi asuransi untuk lahan sawah dan jagung sebesar Rp180 ribu per hektare. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp144 ribu sedangkan petani cukup membayar Rp36 ribu per ha. Jika terjadi gagal panen, maka perusahaan asuransi mitra, dalam hal ini PT.Jasindo, akan memberikan uang pertanggungan sebesar Rp6 juta per ha. Adapun premi untuk ternak sapi sebesar Rp200 ribu per ekor, dimana pemerintah memberikan subsidi Rp160 ribu dan peternak menanggung Rp40 ribu per ekornya. Jika ternak mengalami kematian karena melahirkan, kecelakaan, dan sakit maka pertanggungan akan dibayar penuh sebesar Rp10 juta per ekor. "Nilai pertanggungan akan gugur apabila sapi dijual. Jika sakit dan masih bisa dijual berdasarkan rekomendasi dokter hewan, maka yang dicover asuransi adalah selisih pertanggungan dengan hasil penjualannya," jelas Nasir. Dia menambahkan, polis asuransi padi dan jagung berlaku untuk setiap musim tanam, sedangkan polisi untuk ternak sapi berlaku setiap tahun. Terkait siap saja yang berhak menjadi peserta asuransi pertanian ini, kata Nasir calon peserta asuransi harus terdaftar sebagai anggota kelompok tani. Adapun prosesnya, calon peserta mengisi formulir pendaftaran lalu dievaluasi oleh pihak asuransi (Jasindo). (p2/hen)
  • Bagikan