DPRD Sultra Persoalkan Enam Karyawan di PHK PT SJAP
KOLAKAPOS, Kendari--Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap, agar manajemen PT SJAP yang membuka lahan perkebunan sawit di Kabupaten Konawe itu bisa memberi klarifikasi kepada anggota DPRD, alasan PHK karyawan yang katanya sudah bekerja selama 5-6 tahun.
Sebelumnya, perwakilan Serikat Pekerja (SP) perusahaan tersebut pada 20 Maret berunjuk rasa di gedung DPRD Sultra guna mendesak dewan segera memanggil manajemen perusahaan yang belum membayarkan hak-hak enam karyawan pasca-PHK.
Atas dasar PHK itulah, Pimpinan DPRD Sulawesi Tenggara berencana memanggil manajemen PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak oleh karyawan.
Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada di Kendari, Rabu mengatakan, legislatif akan menyurati perusahaan itu untuk meminta klarifikasi mengenai PHK terhadap enam karyawan yang dinilai tidak memenuhi prosedur Undang-Undang ketenagakerjaan.
"Saya jadwalkan hari Senin atau Selasa (26-27 Maret) bersama rekan-rekan DPRD untuk memanggil manajemen perusahaan dan pihak Dinas Tenaga Kerja Sultra untuk mencari solusi terbaik atas masalah ini," ujar Nursalam
Ketua Serikat Pekerja/Buruh Forum Komunikasi Pekerja (SP-BFKP) PT SJAP kabupaten Konawe, Leris Saranani mengungkapkan, PHK yang dilakukan manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit, dilakukan tanpa mekanisme peraturan perundang-undangan berlaku.
"PHK terhadap enam karyawan juga tidak melibatkan Serikat Pekerja, apalagi karena alasan pengurangan produksi," ungkap Leris Saranani.
Olehnya itu, ia berharap DPRD sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk memanggil pihak perusahaan untuk bisa memberi solusi yang terbaik khususnya bagi perkerja yang rata-rata sudah bekerja enam tahun, termasuk penyelesaian uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. (p2/hen)