KPU Umumkan DPS Secara Serentak
KOLAKAPOS, Kendari--Pemilihan kepala daerah secara serentak akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018 mendatang. Di Sultra sendiri ada 4 (Empat) daerah yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut, yakni Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, Kota Bau-bau dan Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ).
Pemilihan Gubernur sendiri ada tiga kandidat yang akan bertarung merebut kursi 01 Sultra dan sudah mempunyai nomor urut yakni, Nomor Urut 1 Ali Mazi-Lukman Abunawas, Nomor urut 2 Asrun-Hugua, dan Nomor urut 3 Rusda Mahmud-Sjafey Kahar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah berusaha semaksimal mungkin agar pemilihan tersebut berjalan dengan lancar, seperti melaksanakan coklit dan lain sebagainya.
Dan hari ini, Sabtu (24/03/2018), KPU Sultra mengumumkan daftar pemilih sementara ( DPS ) Pilgub Sultra melalui KPU Kabupaten/ Kota yang teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PPS di masing – masing Kelurahan/Desa.
Kasubag Humas KPU Provinsi Sultra Agusdar Safiuddin mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah warga sudah terdaftar atau belum. Jika belum, maka segera laporkan ke PPS/PPK atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket). "Silahkan cek di sekretariat PPS/Kantor Lurah/Desa dimana tempatmu berdomisili, agar dapat memastikannya," jelasnya saat ditemui di ruangannya. Sabtu, (24/03).
Ia menambahkan, pengumuman tersebut akan berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak tanggal 24 Maret sampai 02 April mendatang. "Dengan rentan waktu yang cukup lama, sehingga masih ada waktu untuk melakukan perbaikan, jika masih ada warga yang belum terdaftar," tutup Agus sapaan akrabnya. (p2/hen)