Posko Pengaduan non-KTP Elektronik
KOLAKAPOS, Kendari--Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menginstruksikan seluruh jajarannya hingga tingkat desa untuk menyiapkan posko pengaduan masyarakat yang non-KTP Elektronik pilgub Sultra 2018.
"Terkait ini kami sudah menginstruksikan kepada semua jajaran pengawas pemilu hingga tingkat desa untuk menyiapkan posko pengaduan masyarakat yang non e-KTP dan/atau bermasalah untuk memdaftar sebagai pemilih," kata ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, di Kendari, Minggu.
Ia mengatakan, tujuan dari pembuatan posko tersebut adalah untuk membantu warga masyarakat secara keseluruhan tanpa terkecuali yang menurut UU sudah memenuhi syarat sebagi pemilih agar terdaftar sebagai pemilih.
"Di samping itu, pembukaan posko pengaduan tersebut bertujuan untuk memastikan semua warga Sultra yang sudah 17 tahun atau sudah pernah kawin bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 memilih paslon gubernur dan wagub dan/atau bupati dan wabub, serta wali kota dan wawalikota," katanya.
Pilkada Gubernur Sultra diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut satu Ali Mazi-Lukman Abunawas diusung Partai Demokrat (tiga kursi) dan Partai Golkar (tujuh kursi), total 10 kursi di DPRD Sultra.
Nomor urut dua pasangan Asrun-Hugua diusung PAN (sembilan kursi), PDIP (lima kursi), PKS (lima kursi), Hanura (tiga kursi), dan Gerindra (empat kursi), total 26 kursi di DPRD Sultra.
Nomor urut tiga pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar diusung Demokrat (enam kursi), PPP (dua kursi) dan PKB (satu kursi), total sembilan kursi di DPRD Sultra. (p2/hen)