Delapan ASN Koltim Terbukti Terlibat Politik Praktis?
KOLAKAPOS, Tirawuta -- Himbauan menteri dalam negeri republik Indonesia (Mendagri-RI) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis, dalam mendukung calon kepala daerah pada Pilkada serentak Juni mendatang, rupanya tidak diindahkan oleh oknum ASN lingkup Pemda Koltim. Pasalnya hasil temuan Panwas Koltim, sedikitnya delapan anggota ASN Pemda Koltim terbukti melanggar asas netralitas jelang pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra.
Ketua divisi bidang pendindakan pelanggaran Panwas Koltim La Golonga mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa orang yang berstatus sebagai ASN, yang diduga telah melakukan pelanggaran mendukung salah satu pasangan calon gubernur. Kemudian telah menetapkan delapan orang ASN terbukti melakukan pelanggaran.
"Sejak bulan Januari sampai April tahun ini, sudah ada delapan orang ASN yang telah kami proses dan memenuhi unsur pelanggaran. Dan kedelapan oknum ASN tersebut telah kami rekomendasikan ke Kemendagri, KSN, BKN, Menpan dan Pemda Koltim," ungkapnya.
Menurutnya, kedelapan oknum ASN tersebut terbukti melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 palas 4 ayat 8 huruf D, tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Jadi sebelum mereka (ASN, red) kami rekomendasikan ke beberapa pihak terkait, Panwas Koltim terlebihdahulu menerima informasi dari media sosial, bahwa ada oknum ASN yang terlibat langsung mendukung salah satu paslon, sehingga pihaknya membentuk tim investigasi dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, berdasarkan foto yang beredar dan ternyata kedelapan oknum ASN terbukti memenuhi unsur pelanggaran, sehingga kami plenokan dan kemudian kami rekomendasikan kepihak terkait, tanpa harus mendiamkan temuan tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, Panwas tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN yang melakukan pelanggaran, namun pihaknya hanya merekomendasikan kepihak terkait bahwa ada oknum ASN yang melanggar aturan berdasarkan peraturan pemerintah.
"Tugas kami hanya merekomendasikan terkait pemberian sanksi ada pihak terkait, namun kalau sanksi terberatnya bisa pemecatan. Dan kami akan selalu merespon setiap temuan maupun laporan yang ada, secepatnya kita akan proses," ucapnya.
Untuk itu, La Golonga menghimbau kepada seluruh ASN dan juga aparat desa agar menjaga asas netralitas, sehingga tidak terjadi pelanggaran. "Kita harapkan Pilkada serentak ini dapat berjalan dengan kondusif, tanpa adanya gesekan maupun pelanggaran di masyarakat. Dan mari kita ciptakan Pilkada yang damai, demi kemajuan daerah kita," imbuhnya. (k9/b)