Ijazah Diduga Palsu, Alumni SMA di Koltim Demo

  • Bagikan
Aksi Unjuk Rasa Alumni SMA/SMK Dan Perwakilan Orang Tua Siswa Yang Tergabung Dalam Solidaritas Alumni SMA/SMK Se-Koltim Di Kantor DPRD Koltim
KOLAKAPOS, Tirawuta -- Sejumlah alumni sekolah menengah atas (SMA) angkatan 2015/2016 di Kolaka Timur (Koltim) mengelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Koltim, Senin (30/4). Para alumni menuntut agar status ijazah mereka diperjelas sebab diduga cacat hukum, yang mengakibatkan ijazah beberapa siswa ditolak diperguruan tinggi. Koordinator lapangan (Koorlap) Beltiar dalam orasinya menyampaikan tuntutannya kepada wakil rakyat agar segera melakukan pemanggilan kepada Kadis Diknas Koltim Hj Surya Adelia Hutapea, untuk mempertanggung jawabkan segala kebijakannya, yang telah melakukan mutasi pejabat kepala sekolah pada tahun 2016 lalu, sehingga berdampak buruk bagi ijazah siswa sebab ijazah siswa ditandatangani oleh pejabat pelaksana kepala sekolah. Dan dinilai cacat hukum berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) provinsi Sulawesi Tenggara nomor 034-660/tahun 2016 tentang pelimpahan tugas penandatanganan ijazah peserta didik SMA/SMK kabupaten Koltim tahun pelajaran 2015/2016. " Sesungguhnya kita amat dirugikan atas kebijakan Plt. Kadis Dikmudora Koltim pada saat itu, yang telah mengeluarkan nota tugas Plt kepala sekolah menjelang ujian nasional. Yang faktanya sampai hari ini, ijazah mereka kita anggap cacat hukum sehingga tidak dapat digunakan bahkan dapat saja nantinya kita semua diperhadapkan atas penggunaan ijazah palsu " ungkapnya. Sehingga Beltiar meminta kepada wakil rakyat agar serius menangani permasalahan ini, agar tidak berlarut-larut sehingga kedepan tak ada lagi permasalahan yang ditimbulkan akibat kebijakan yang tidak prosedural. " Kita tidak inginkan masa depan regenerasi penerus Koltim hancur dikarenakan oleh ulah pemimpin yang solim, yang hanya mementingkan ego tanpa melihat dampaknya " pintanya. Hal senada dikatakan Marjunus alias Ogen bahwa permasalahan ijazah harus segera diselesaikan, sebab tidak ada jaminan ijazah siswa kedepannya tidak akan menimbulkan masalah, karena buktinya siswa yang ingin mendaftar jadi anggota Polri ditolak karena status ijazahnya masih diragukan sebab ditandatangani oleh Plt. Dan tidak menutup kemungkinan kedepannya permasalahan ijazah akan bermunculan, inilah yang harus kita hindari. " Adakah yang dapat menjamin bahwa ijazah siswa hari ini tidak akan bermasalah dikemudian hari " tuturnya. Ditempat yang sama, ketua komisi I Andi Arjan yang menemui pengunjuk rasa berjanji akan memfasilitasi aspirasi masyarakat. Dirinya juga prihatin kepada anak-anak penerus Koltim yang ijazahnya selama dua tahun tidak diakui, akibat ulah oknum Kadis yang tidak mau bertanggung jawab dengan permasalahan ini. " Apa yang dituntut hari ini kita akan kawal dan saya akan pasangan badan, jika Kadis tidak mau bertanggung jawab maka kita akan lanjut dihukum dimanapun kita akan tempuh " tegasnya. Sementara itu, mantan Sekdis Diknas Koltim I Nyoman Abdi mengaku jika kebijakan yang telah dilakukan oleh Kadis Diknas tidak menyalahi aturan dan melakukan berdasarkan rujukan aturan kementerian pendidikan. Sehingga tuntutan hari ini tidak berdasar sebab tidak ada dasar hukumnya yang mengatakan ijazah siswa ada kesalahan atau cacat hukum, sebab sampai hari ini sejak dua tahun ijazah tersebut diterbitkan tak ada satupun siswa yang datang mengadu jika ijazah mereka bermasalah. Sehingga aksi yang dilakukan hari ini kami anggap keliru. Apalagi terkait putusan PTUN tidak menyinggung masalah ijazah, namun terkait pelantikan kepala sekolah dan yang kami lakukan itu sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada, sebab telah didelegasikan oleh bupati Koltim untuk mendadatangani ijazah tersebut. " Tidak ada ijazah yang ilegal, itu sangat keliru " akuhnya. Hal yang sama dikatakan Sekdis Diknas Koltim Syafrudin, sejak dirinya menjabat belum ada satupun siswa yang datang mengadu jika ijazah siswa yang ditolak oleh lembaga manapun. " Kami belum bisa mengambil langkah-langkah terkait aksi demo tadi, sebab belum ada kejelasan sah atau tidaknya ijazah tersebut. Kami tunggu buktinya terkait ijazah yang dikatakan ilegal tersebut " singkatnya. (K9/b/hen).
  • Bagikan