PT Sandaby Serahkan Lahan ke Pemkab Koltim
KOLAKAPOS, Tirawuta--Polemik kepemilikan lahan antara warga dan PT Sandaby yang telah berlangsung sejak beberapa tahun silam sebelum Kolaka Timur mekar, kini telah menemukan titik terang. Pasalnya PT Sandaby yang pernah eksis di Koltim dalam bidang perkebunan kakao menyerahkan lahannya yang bersengketa kepada pemerintah kabupaten (Pembkab) Koltim untuk diserahkan kepada masyarakat. Sebelum PT Sandaby legowo untuk menyerahkan asetnya itu, tercatat sudah 43 kali pertemuan yang telah di lakukan kedua belah pihak, bahkan pihak Pemda Koltim sudah melakukan pertemuan dengan PT Sandaby di kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) Jakarta pusat, dan alhasil dari pertemuan tersebut PT Sandaby bersepakat menyerahkan lahan tersebut kepada Pemda Koltim secara sukarela.
Asisten 1 Pemda Koltim Eko Santoso Budiarto mengatakan, pelepasan hak guna usaha (HGU) oleh PT Sandaby artinya pelepasan dari perusahaan ke kementrian agraria dan tata ruang (ATR) selaku istansi yang punya kewenangan terkait itu. Dan saat itu msih dalam proses dan harus di jamin dengan kesepakatan yang ada, di mana kami merujuk kesepakatan yang di bangun sejak di Kolaka pelepasan lahan sudah dilakukan. " Disinikan sudah kita turunkan sesuai dengan kemampuan masyarakat dan itu sudah di sepakati yang di wakili oleh kepala desa dan camat di Jakarta, dan pada prinsipnya kita menerima dengan tujuan agar ini bisa selesai dalam waktu singkat di Koltim, dan bila ini sudah selesai akan kami masukan dalam reforma agraria, yang pada akhirnya sertifikat bisa keluar," kata Eko saat melakukan peninjauan lokasi di desa Lalolera, kecamatan Lambandia Selasa (08/05).
Menurutnya, penyerahan lahan tidak begitu saja diberikan kepada masyarakat, namun masih beberapa persyaratan yang akan dirampungkan terlebih dahulu. " Jadi tidak otomatis di serahkan begitu saja, bisa di serahkan sepanjang itu sudah selesai, ketika selesai kita sampaikan di pusat barulah ada surat keputusan mentri melepas kepada negara, kemudian negara menyerahkan kepada bupati di mana bupati berkordinasi dengan BPN kabupaten untuk proses sertifikasi" jelasnya.
Jadi lanjut Eko, penyerahan suka rela itu bukan gratis sepanjang kesepakatan itu di bangun yaitu kesepakatan bebas lahan, sebab kasihan juga kalau perusahaan rugi, tentu harus ada keseimbangan agar perusahaan meninggalkan Koltim dengan nyaman. " Intinya kami inginkan agar tidak ada yang dirugikan " ucapnya.
Namun Pemda Koltim belum bisa memastikan berapa luas lahan yang diserahkan sebab masih melakukan proses identifikasi apalagi masih banyak yang belum terdaftar sehingga belum dipastikan berapa luasnya. " Nanti selesai kami identifikasi barulah kami bisa sampaikan berapa luas yang akan diserahkan," tutupnya (K9/b)