1.525 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan
KKOLAKAPOS, Kendari--Kepala Perwakilan BI Sultra, Minot Purwahono, dalam acara pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana rupiah kepada aparat hukum (Aparkum) wilayah Sultra, di Kendari, Kamis, mengatakan dari hasil pengawasan itu maka telah menemukan ribuan lembar uang palsu. Hari ini bersama aparat hukum lainnya kami melakukan pemusnahan 1.525 lembar uang palsu, katanya. Disebutkan, dalam pemusnahan tersebut terdiri dari uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.056 lembar, pecahan Rp50 ribu 453 lembar, pecahan Rp20 ribu 11 lembar, pecahan Rp10 ribu sebanyak empat lembar dan pecahan Rp5 ribu satu lembar.
Salah satu upaya yang dilakukan BI untuk mencegah upaya tindak pidana uang rupiah adalah dengan adanya pelatihan bersama Aparkum. Karena dengan pelatihan ini dapat meningkatkan kewaspadaan serta ketelitian kita dalam menggunakan uang. Uang yang beredar di masyarakat merupakan uang yang asli, perlu adanya sosialisasi terkait hal tersebut," katanya. Ia menegaskan orang atau oknum yang memalsukan uang rupiah harus dihukum seberat mungkin. Agar mereka jera dan tidak akan melakukan atau memalsukan uang lagi. Hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang sebagai bagian dari tindak pidana di bidang ekonomi, katanya. (p/hen)