5 WNA Dideportasi Imigrasi Kelas I Kendari
KOLAKAPOS, Kendari -- Kasubsi Informasi Muhammad Keti Imigrasi Kelas I Kendari mengatakan, selama tahun 2018 ini pihaknya telah melakukan deportasi WNA sebanyak 5 Orang. "Jika semua ketentuan yang ada di Imigrasi, maka setiap WNA kami lakukan deportasi atau dikembalikan di negaranya," urainya.
Sesuai data yang ada di Imigrasi Kelas I Kendari, Sulawesi Tenggara, (Sultra) Warga Negara Asing yang ada di wilayah hukumnya tercatat 832 orang.
Diketahui, dari 832 yang memiliki izin tinggal kunjungan 5 orang, dan yang mempunyai izin tinggal terbatas 821 orang. Sementara yang mempunyai izin tinggal tetap 3 orang, dan yang terakhir WNA memiliki izin tinggal Dashuskrim.
Kasubsi Informasi Muhammad Keti Imigrasi Kelas I Kendari mengatakan, dari ratusan WNA yang ada di wilayah hukumnya, yakni Kota Kendari dan daerah lainnya memiliki paspor. "Kami selalu melakukan pengawasan terhadap WNA yang masuk di Kendari dan sekitarnya, bahkan kami melakukan sidak di daerah tambang untuk memastikan keberdaan WNA," jelasnya saat ditemui di ruangannya. Senin, (30/07).
Ia mengaku, WNA yang masuk di Kendari selalu di bawah pengawasannya, sehingga bisa dipastikan WNA yang ada sudah mengikuti semua peraturan yang ada. "Biasa data yang kami miliki dengan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra berbeda, karena setiap semester itu ada WNA ada yang datang dan ada yang pulang, karena sudah habis massa aktif paspornya," tegasnya.
Ia berharap, agar semua intansi terkait untuk selalu mendukung dalam melakukan pengawasan WNA yang masuk di Sultra. "Jika semua intansi terkait termasuk masyarakat untuk saling bahu membahu melakukan pengawasan terhadap WNA, maka saya yakin tidak ada WNA Ilegal masuk di Sultra," kata Muhammad sapaan akrabnya. (P2/hen)