KOLAKAPOS, WAKATOBI -- Satuan Polisi Perairan (Polair) Kepolisian resor (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan bom ikan siap ledak di Desa Mola Nelayan Bakti, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan beberapa waktu lalu. Diketahui bom ikan milik Harun bin Puasa (48) salah seorang nelayan.
Penemuan itu bermula ketika tim Satpolair Polres Wakatobi melaksanakan tugas penyelidikan. Akhirnya menemukan secara langsung terlapor sedang memiliki, menguasai, menyimpan merakit bom ikan siap ledak di rumah terlapor. Sehingga tim Satpol Air langsung melakukan upaya paksa berupa penggeledahan rumah, menyita barang bukti dan mengamankan terlapor di Markas Komando (Mako) Satpolair Polres Wakatobi guna proses lebih lanjut.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, memiliki, membawa, menyimpan dan menggunakan bahan peledak, sesuai dengan Laporan polisi Nomor LP/89 / VIII/ 2018/Sultra/ Res Wakatobi, tanggal 14 Agustus 2018 lalu.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, AKBP Harry Goldenhart melalui rilisnya, Rabu, (15/8/2018) disebutkan adapun sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, masing-masing adalah empat botol handak siap ledak, dua kantong pupuk Ammonium Nitrate, lima bungkus korek api, satu buah Accu 12 A, satu buah detonator siap ledak, delapan buah detenator siap pakai, satu rol kabel, dua buah jerigen modifikasi, dan satu gulung benang jahit.
Untuk tindak lanjutnya adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi Mindik, serta melakukan pemeriksaan BB ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Adapun peraturan yang dilanggar kata dia, adalah tindak pidana tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan dan menggunakan bahan peledak bom ikan, sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 / Drt/1951 / LN Nomor 78 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara setinggi tingginya 20 tahun,” sebutnya melalui rilis.
Tambahnya, tindakan yang diambil adalah dengan mendatangi tempat kejadian, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan dan memeriksa terlapor, Menyita BB, Memeriksa saksi-saksi dan terlapor dan gelar perkara. Sementara untuk saksi, masing-masing adalah Kepala Desa (Kades) Mola Nelayan Bakti, Sekretaris Desa (Sekdes) Mola Nelayan Bakti dan dua orang lainnya. (hrn)