KOLAKAPOS, Kendari --Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan aksi unjukrasa. Mereka menuntut pihak Dinas ESDM Sultra untuk menghentikan aktifitas pertambangan yang dinilai ilegal dari PT Adhi Kartika Pratama di kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.
Salah seorang mahasiswa yang menyampaikan orasinya, bahwa sampai saat ini perusahaan tersebut masih melakukan aktifitas operasi produksi, terus menguras isi bumi tanpa hak dan melakukan kegiatan pertambangan dengan tidak melihat regulasi, undang-undang yang ada.
Diantaranya, penetapan PTUN Kendari Nomor: 12/G/2018/PTUNKendari tanggal 6 Juni 2018, terkait penundaan keputusan Bupati Konawe Utara No 704 Tahun 2010, tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Adhi Kartiko Pratama. "Akan tetapi PT. Adhi Kartiko Pratama sama sekali tidak mengindahkan adanya penetapan tersebut. Perusahaan ini malah tetap merampok kekayaan alam secara terang-terangan ini jelas perbuatan melanggar hukum," ujar Koordinator aksi Alfin Pola dalam orasinya mengatakan, di depan Mapolda Sultra pada Selasa, (28/08).
Menurutnya, PT Adhi Kartiko Pratama tidak mematuhi Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Surat Menpan No B.471/1/1991 tanggal 29 mei 1991 tentang pelaksanaan Putusan Tata Usaha Negara. "Kami mengecam dan mengutuk PT Adhi Kartiko Pratama yang telah melanggar serta mengolok-ngolok undang-undang yang ada. Dan secara tegas demi kepastian hukum dan keadilan, kami meminta kepada seluruh pihak yang terkait yang mempunyai kewenangan untuk segera menghentikan aktifitas penambangan llegal tersebut," tegasnya.
Pihaknya meminta kepada Kadis ESDM dalam tugas dan tanggung jawabnya, segera menghentikan aktifitas PT. Adhi Kartiko Pratama. Kepada Polda Sultra memproses hukum direktur PT AKP yang telah melakukan pengelolaan pertambangan tanpa hak atau llegal kerena Dokumen IUP Operasi Produksi tidak dapat lagi dijadikan sebagai Rujukan untuk tetap melakukan operasi pertambangan.
Sementara itu, Pihak Dinas ESDM Sultra melalui Kabid Mineral dan Batubara Muhammad Hasbullah Idris mengatakan, Kuasa hukum penggugat (pihak masyarakat) sudah memasukkan surat ke Dinas ESDM, dengan melampirkan penetapan PTUN, yang menyatakan IUP ini harus ditunda. "Kami menindaklanjuti surat tersebut dengan meminta klarifikasi ke PT Adhi Kartiko Pratama, lalu mereka membalas dengan argumen hukum, maka kami lagi meminta pertimbangan hukum kepada Biro hukum, karena ini persoalan hukum. Seandainya sudah ada, maka kami bisa mengambil langkah-langkah. Untuk melaksanakan penetapan hukum, mesti melakukan koordinasi dan konsultasi," pungkasnya. (p2/hen)