KOLAKAPOS, Kendari -- Maraknya mobil tambang yang melewati jalan provinsi Sultra maupun Kota Kendari membuat beberapa pihak geram. Karena hal tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lain, dan akan merusak jalan tersebut. Sementara mengacu pada UU, mobil tambang harus menlintasi jalan khusus.
Dengan demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta Pemerintah Kota Kendari untuk menghentikan mobil tambang yang menggunakan jalan dalam kota.
Wakil Ketua Komisi I Muhammad Ali mengatakan, mobil tambang pengangkut material tambang dari Moramo menuju Morosi begitu pula sebaliknya yang melintas di jalan Kota Kendari akan berdampak pada kerusakan jalan yang merugikan pemerintah kota Kendari.
Mobil-mobil tersebut pada saat lewat banyak debu yang berdampak pada kesehatan dan jalam rusak serta or-or nikel yang berjatuhan di jalan akan berdampak pada kecelakaan lalu lintas. "Kegiatan mobilisasi mobil tambang masuk dalam kota untuk kepentingan perusahaan sangatlah merugikan, jadi untuk sementara waktu pemkot Kendari harus menghentikan dulu sambil menunggu pihak perusahaan untuk berkordinasi dengan pemerintah," kata Muhammad Ali saat ditemui di Kantornya. Rabu, (10/10).
Sebenarnya dalam undang-undang Minerba itu mobil-mobil tersebut tidak boleh melalui jalur dalam kota maupun provinsi. "Jadi Intinya pihak perusahaan harus harus melakukan kordinasi dulu dengan pemkot Kendari agar ada timbal balik atau kontribusi pada pemerintah," tambahnya.
Memang tidak semua jalan mereka lewati bukan hanya jalan kota tapi ada jalan Provinsi, dan jalan Negara. "Khusus jalan kota itu merupakan kewenangan pemkot yang harus dijaga kondisinya, bukan pihak tambang yang jaga," jelasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya tidak melarang mereka untuk melintas yang penting ada kordinasi kordinasi dengan pemerintah kota yang punya wewenang, tanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan di Kota Kendari. "Ketika jalan mereka lalui rusak dan jembatan rusak ini merupakan tanggung jawab pemkot Kendari bukan tanggung jawab pihak perusahaan," paparnya.
Lanjutnya, selama ini mobil-mobil yang menggunakan jalan dalam kota tidak memiliki izin. Untuk itu Pemkot Kendari harus berani mengambil tindakan tegas demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. "Pemkot tidak boleh lengah dan harus cepat dilakukan oleh pemkot Kendari untuk menertibkan aturan mobil tambang yang melalui jalan dalam kota," katanya.
Sampai saat ini, ungkap dia, pemkot Kendari belum ada yang menyampaikan ke DPRD terkait aturan mobil-mobil tambang tersebut. "Sebenarnya kalau sudah ada kordinasi antara pihak tambang dan pemkot, maka Walikota harus menyampaikan ke DPRD apa-apa saja yang telah disepakati, tapi saat ini belum ada yang masuk ke DPRD," tuturnya.
Ditempat terpisah, Plt Walikota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, mobil-mobil tambang yang melintasi jalan di dalam kota itu ada yang sudah memiliki izin dan ada yang belum memiliki izin. "Yang memiliki izin itu yang sudah melakukan perpanjangan izin dan ada ada juga tidak memiliki izin belum melakuka perpanjangan izin," kata Sulkarnain belum lama ini.
Untuk itu, dirinya akan memanggil pihak-pihak tambang yang belum melakukan perpanjangan izin pakai jalan kota. "Kita sudah intruksikan instansi terkait untuk memanggil pihak-pihak yang belum memiliki izin," jelasnya.
Terkait penghentian mobil-mobil tambang itu, kata Sulkarnain, akan melihat dulu hasil kordinasi konpensasi-konpensasi apa yang diberikan kepada masyarakat Kota Kendari. "Kita tidak bisa hentikan begitu saja, tapi kita liat dulu setelah ada pertemuan dengan pihak pertambangan," tutupnya. (P2/hen