KUA Tirawuta Gencar Sosialisasikan PMA

  • Bagikan
Kepala KUA Tirawuta Sahrul Torada, S. Ag, M. MPub (Jas Hitam) Bersama Staf dan Catin Saat Menggelar Sosialisasi. FOTO: Neno/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Tirawuta -- Berlakunya  Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 19 tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan pada bulan Agustus kemarin, membuat Kantor Urusan Agama (KUA) Tirawuta gencar melakukan sosialisasi peraturan tersebut. Selain melakukan sosialisasi PMA, KUA Tirawuta juga melakukan kursus calon pengantin (Suscatin) kepada masyarakat khususnya calon pengantin (Catin). Kegiatan yang dpusatkan diaula kantor KUA Tirawuta, dihadiri para Catin. Selasa (16/10).

Kepala KUA Tirawuta, Sahrul Torada mengatakan, dengan berlakunya PMA tersebut semua KUA wajib melakukan sosialisasi baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah, sebab dalam peraturan tersebut ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan baik oleh catin maupun pemerintah setempat. Seperti dispensasi usia dan dispensasi proses waktu perkawinan. " Kami inginkan agar masyarakat paham tentang peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemenag, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga kami gencar melakukan sosialisasi  " ungkapnya saat ditemui media ini.

Selain itu, kata Sahrul pihaknya juga melakukan kursus calon pengantin (Suscatin) yang ditujukan untuk para calon pengantin, sehingga dapat memberikan pengetahuan kepada catin seperti apa membina rumah tangga, agar kiranya kedepan bisa mewujudkan atau membangun rumah tangga yang sakinah, penuh ketenangan dan rasa kasih sayang serta tanggung jawab baik kepada suamu maupun istri.

" Jadi ada beberapa materi yang diberikan, mulai dari pengetahuan agama, pengetahuan keluarga sakinah, pengetahuan Undang-Undang pernikahan, pengetahuan reproduksi serta aturan aturan pernikahan " bebernya.

Dikatakanya, selain Suscatin, sosialisasi pencatatan perkawinan juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencatatan perkawinan. Mulai dari pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman kehendak perkawinan, pelaksanaan pencatatan perkawinan, hingga penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan.

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencatatan Perkawinan. PMA No 19 Tahun 2018, dan ini merupakan penyempurnaan dari PMA No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

" Memang ada perubahan nama di PMA ini, yang sebelumnya pencatatan Nikah menjadi Pencatatan Perkawinan, inilah yang akan terus kami lakukan agar masyarakat paham tentang PMA tersebut, " jelasnya.

Semntara itu, Kasubag Kemenag Koltim Umar Sidik mengapresiasi, atas kegiatan sosialisasi yang digelar oleh KUA Tirawuta, sehingga dengan adanya kegiatan seperti ini akan berdampak positif bagi kita semua. Sebab dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait aturan yang berlaku. Apalagi kegiatan ini terbilang penting sebab masalah yang sering muncul dilapangan terkait masalah perkawinan, bisa ada solusinya. " Kita harapkan masyarakat paham tentang peraturan yang ada," singkatnya.  (K9/b)

  • Bagikan