Honorer Kolaka Timur Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka -- BPJS Ketenagakerjaan Kolaka melakukan sosialisasi program dan manfaatnya kepada Tenaga kerja Honorer/Non ASN lingkup pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Sosialisasi yang dilakukan setelah Pemerintah Daerah Kolaka Timur mendaftarkan Tenaga Kerja Honorernya pada Mei 2018 lalu. Pelaksana Sekretaris Daerah, Eko Santoso Budiarto mengatakan Kolaka Timur ke depannya akan mempunyai tenaga honorer yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. " Dan pastinya kita semua berharap agar nilai/jumlah yang akan mendapatkan perlindungan tersebut akan mengalami kenaikan sesuai kemampuan anggaran daerah Kolaka Timur. " kata Eko. Dia menambahkan, kemajuan Kolaka Timur yang kita cintai ini akan segera terlihat dan dinikmati secara bersama-sama karena itu kita secara bertahap mendaftarkan honorer untuk masuk dalam pada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bachtiar Asyhari yang didampingi oleh staffnya Ahmad Syawal dan Agil Fadli, menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi adalah tindaklanjut permintaan Bupati Kolaka Timur dari pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Kita berharap pada tahun 2019 jumlah Tenaga kerja Honorer/Non ASN lingkup pemerintah Kab. Kolaka Timur yang akan mendapatkan perlindungan akan mengalami kenaikan dan berlanjut terus untuk kedepannya," tuturnya. Lanjut ia megatakan kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 236 tenaga honorer yang terdiri dari 6 SKPD yaitu dari Dinas Sosial, BPBD, Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas perumahan, dan Dinas Satpol PP dan Damkar, dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk tenaga kerja pada Badan Usaha tetapi juga bisa diikuti oleh tenaga kerja honorer/Non ASN di seluruh Indonesia sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Lembaga Badan Hukum Publik yang dibentuk oleh Negara dari hasil transformasi PT. JAMSOSTEK (Persero) ini menyelenggarakan 4 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini semua diikat oleh peraturan pemerintah yang tujuan utamanya adalah menjamin kesejahteraan sosial dan menjadi jembatan menuju kesejahteraan bagi pekerja diseluruh Indonesia," tambah Asyhari. (hud/hen)
  • Bagikan