Lapas Kelas II Kendari Terima Eksekusi Asrun dan ADP

  • Bagikan
Mantan Wali Kota Kendari saat tiba di Lapas II A Kendari
KOLAKAPOS, Kendari -- Mantan Wali Kota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah yang juga merupakan mantan Wali Kota dua Periode, Asrun telah tiba di Lapas Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (7/11). Lapas Kelas II A Kendari, menerima mantan Wali kota Kendari dua periode Asrun dan Wali Kota Nonaktif Kendari, Adriana Dwi Putra (ADP), dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya dijemput melalui Bandara Halu Oleo. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) kelas II A Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, pihaknya sudah memproses sesuai dengan peraturan yang ada, yakni menerima jasa eksekusi terhadap Asrun dan ADP dari pihak KPK. "Hari ini, (kemarin, red) kami sudah memproses dan sudah melakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Dimana, kami sudah menerima jasa eksekusi terhadap Asrun dan ADP. Serta kami sudah periksa mengenai surat dan semua berkasnya sudah lengkap maka kami terima," jelasnya. Lanjutnya, Asrun dan ADP, pihaknya telah menempatkan diruang Masa Perkenalan Lingkungan (Mapenaling) selama satu minggu. Dimana selama satu minggu, Asrun dan ADP akan tinggal di Mapenaling dan tidak boleh menerima kunjungan. "Untuk diruang Mapenaling ini, dengan berkapasitas ruangan sangat besar. Siapapun yang baru masuk wajib singgah diruangan tersebut. Serta dalam proses Mapenaling, mereka dilarang untuk menerima tamu (Besuk),"beber Abdul Samad Dama. Setelah satu minggu diruang Mapenaling, pihaknya akan memindahkan Asrun dan ADP diruang blok Tipikor. Untuk blok tipikor ini, kedua tersangka menunggu sampai datang masa waktu sidang. "Untuk ruang tipikor ini, tidak harus satu ruang kamar berdua. tetapi didalamnya ada kamar yang ukurannya dua orang, lima orang dan ada juga yang berjumlah sebanyak sepuluh orang. Dimana untuk fasilitas kamarnya standar serta tidak dibeda-bedakan,"tandasnya. Selama masa Mapenaling, jelas Abdul Samad Dama, keduanya akan dipanggil dibagian pembinaan dan akan dijelaskan terhadap apa saja hak mereka serta dibagian keamanan dan ketertiban, akan dijelaskan mengenai hak dan kewajiban kedua tersangka. "Dimana saat berkunjung, harus melalui sistim data base permasyarakatan (SDBP). Sehingga untuk yang dikunjungi dan yang mengunjungi akan dipantau pada data base tersebut,"terangnya. Menurut pantauan dilapangan koran ini, sampai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00, Lapas Kelas II A Kendari didatangi oleh kerabat dan rekan sejawat, yang datang untuk berkunjung untuk melihat atau bertemu dengan Mantan Walikota dua periode Asrun dan Walikota Kendari Non Aktif Adriana Dwi Putra (ADP). (hrn)
  • Bagikan