2019, Perjalanan Dinas ASN Pemprov Bakal Gunakan Uang Tunai

  • Bagikan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Sultra, Hj. Isma
KOLAKAPOS, Kendari -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara  (Sultra) berencana mengubah kebijakan penerapan transaksi non-tunai, khususnya dalam hal perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sistem cash (tunai), (8/11) kemarin. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Sultra Hj. Isma menjelaskan, setiap ASN yang akan melaksanakan tugas keluar daerah akan dibekali uang tunai dari masing-masing instasi. "Kemudahan dan kebijakan ini, direncanakan akan berlaku pada tahun depan. Dimana, tujuannya untuk memudahkan para  Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan perjalanan dinasnya,"jelasnya. Jadi, jika ada keberangkatan para ASN dengan tujuan dinas, tidak memakai gajinya lagi. Tetapi dengan menggunakan dana perjalanan dinas dengan cara tunai, sehingga kegiatannya mudah dan lancar semua harus begitulah,” ujarnya Kata Isma, selama ini kalau ASN dalam melakukan perjalanan dinas, proses transaksinya itu bentuknya LS. Dimana para ASN berangkat belum membawa uang, tetapi setelah pulang baru bisa digantikan. "Metode tersebut yang kita ubah, dimana sekarang ASN itu sudah bisa bawa uang. Yang bertujuan untuk mempermudah ASN dalam beraktifitas serta bisa konsentrasi dalam perjalanan dinasnya,"katanya. lanjut Isma, Kebijakan tersebut diambil, lantaran banyaknya ASN yang mengeluhkan rumitnya pengurusan non-tunai saat mendapat tugas keluar daerah. “Non tunai seperti ini, agak berat yang dirasakan untuk para pegawai, jadi kita mencoba untuk merubahnya. Kedepan tetap non tunai, tetapi uangnya sudah disiapkan bendahara. Jadi nanti transfernya dari bendahara ke ASN. Tetapi bukan lagi dari kas daerah ke yang bersangkutan,” jelasnya. Transaksi perjalanan dinas tidak seutuhnya akan menggunakan transaksi tunai, Namun transaksi tunai hanya berlaku untuk uang harian serta transpor lokal. Sementara untuk uang tiket pesawat serta penginapan hotel, masih tetap menggunakan transaksi non-tunai. “Jadi ini berlaku hanya sekitar 60 persen tapi tergantung. Sisanya 40 persen bisa mereka ambil setelah melakukan perjalanan dinas,” tegasnya. Isma berharap, kedepan seluruh proses transaksi dapat menggunakan transaksi non-tunai, termaksud soal perjalanan dinas. Sementara terkait rencana perubahan kebijakan itu, Isma mengaku masih akan mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sistem non-tunai, khususnya terkait perjalanan dinas. (hrn)
  • Bagikan