KOLAKAPOS, Tirawuta -- Tim Seleksi (Timsel) Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka Timur (KPUD Koltim) periode 2019 - 2024 telah mengumumkan 28 nama yang dinyatakan lulus penilitian administrasi dan akan mengikuti tes selanjutnya yakni ujian tertulis CAT (Computer Assisted Test), Senin 19 November 2018 di Laboratorium Komputer Fakultas Kedokteran Univeristas Haluoleo kota kendari. Namun dalam pengumuman yang dirilis Timsel pada Jumat kemarin (16/11). Rupanya menimbulkan polemik di masyarakat khususnya masyarakat Koltim, pasalnya beberapa nama yang dinyatakan lolos administrasi rupanya bukan masyarakat Koltim.
Menanggapi hal tersebut, tokoh Pemuda Koltim Andi Arjan Saputra mengatakan, jika pengumuman hasil administrasi calon anggota KPUD Koltim perlu di teliti kembali dengan baik, Pasalnya ada beberapa nama yang diduga bukan warga Koltim.
" Setelah saya melihat Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPU kolaka timur periode 2019-2024, masih ada beberapa nama yang diduga bukan masyarakat Koltim, " bebernya.
Padahal kata Anggota DPRD Koltim ini, berdasarkan aturan salah satu syaratnya harus menjadi warga Koltim yang menetap di Koltim. " Tim seleksi harus jelih dalam melihat persoalan ini, karena aturan PKPU nomor 28 tahun 2018 pasal 15 jelas sudah diatur, dan kami minta percayakan pada putra putri Koltim untuk memimpin KPUD kedepan, karna masih banyak SDM yang baik d Koltim, kalau betul memang ada orang luar yang ikut, panitia silahkan untuk tidak meloloskan berkasnya, sehingga berikan kesempatan kepada putra-putri Koltim untuk ini, " pintanya.
Hal senada dikatan ketua KNPI Koltim Taufik Sungkono mempertanyakan kinerja Timsel, yang meloloskan calon komisioner yang bukan warga Koltim, sehingga dirinya meminta kepada Timsel agar melakukan evaluasi terkait pengumuman yang telah dikeluarkan. " Ini yang harus diteliti kembali Timsel, terkait status mereka yang mengaku sebagai warga Koltim. Sebab potensi anak daerah asli Koltim dapat menjadi perhatian khusus bagi Ketua dan anggota Tim seleksi Calon Anggota KPU Koltim agar melahirkan Penyelengara Pemilu yang baik dan berintegiritas tinggi " pintanya.
Apalagi, kata Taufik dalam PKPU nomor 25 Tahun 2018 Pasal 15 ayat 2 diterangakan bahwa Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis dan bentuk penyampaian informasi lainya terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
" Saya mewakili aspirasi masyarakat kabupaten Kolaka Timur berharap agar beberapa nama yang saya sebutkan dapat di identifikasi sepenuhnya oleh pihak Tim seleksi agar pelaksanaan tahapan rekruitmen calon anggota KPU Kolaka Timur dapat berjalan dengan baik serta terbuka dan tidak menimbulkan kegaduhan dikemudian hari, " harapnya.
Untuk diketahui berdasarkan hasil temuan masyarakat daftar nama-nama yang diduga bukan masyarakat Kolaka Timur yakni :
1.Alfero, S.Kom ME bekerja di PPNPN KPU kabupaten Konawe Selatan dan bukan warga desa Lalinggato, kecamatan Tirawuta setelah dilakukan konfirmasi ke kades Lalinggato. 2.Anhar, S.Sos, Msi masuk 7 besar seleksi KPU Konawe Kepulauan periode 2018-2023. 3. Ismail Angi SP adalah mantan KPUD Buton Selatan dan juga pernah Test diBawaslu Busel 2018-2023 namun tidak lolos. 4. Sutomo, S.Pd. M.Pd setelah dilakukan investigasi ke kepala desa Woiha yang bersangkutan tidak tinggal dan menetap di desa woiha kecamatan Tirawuta yang bersangkutan tinggal dan menetap di Kendari. (K9/c/hen).