KOLAKAPOS, Kendari -- Polemik antara salah seorang nasabah dengan salah satu bank yang ada di Kendari belum selesai. Buntut-buntutnya sejumlah pemuda yang tergabung dalam Wasindo Sultra akhirnya melaporkan salah seorang staf nasabah Bank BRI ke Polda Sultra, Otoritas Jasa Keungan Sultra, dan Kantor Wilayah Kemenkumham. Awal masalahnya,seorang nasabah Ecifiliani Salta melaporkan pihak BRI unit Kabaena Baubau ke pihak kepolisian terkait adanya tindakan sewenang-wenangan yang dilakukan oleh-oleh orang BRI Cabang Bau-Bau unit Kabaena. Pihak BRI melalui ibu Rida melakukan tindakan pengrusakan dan pencurian di kediaman Ibu Ecifiliani Salta di Kecamatan Kabaena, Kamis 18 Oktober 2018 lalu. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat laporan yang di layangkan Ibu Rida kepada Kepolisian Sektor Kabaena, pada Sabtu 03 November 2018 lalu.
Berdasarkan surat laporan yang ada, pihak BRI telah melalukan pengrusakan, pencurian dan melakukan sewenang wenang dalam hal ini mengambil barang barangnya tanpa adanya koordinasi dengan pihak cleditur. "Banyak barang yang dicuri berupa horden, meja makan, karpet plastic, lemari piring, lemari pakaian, ranjang besi, gallon, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 5. 000. 000," teriak koordinator lapangan La Munduru. Senin, (27/11). Memang diakui Ecifiliani melakukan peminjaman dan tidak mampu melunasinya kepada salah satu staf di bank tersebut, yakni Rida. Melihat kondisi ini, La Munduru pun meminta dengan tegas pihak aparat agar bersikap netral dalam mengawal permasalahan itu. "Pihak pihak terkait harus mengambil jalan tengah dalam menyelesaikan masalah ini, jangan berat sebelah," teriaknya . Sementara itu, Ketua Wasindo Sultra La Ode Efendi mengatakan, pihak Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), Sultra harus bertindak tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. "Jika tidak bisa diusut tuntas maka Ibu Ecifiliani akan membawa kasus itu hingga ke pusat," tegasnya.
Ia berharap, agar Polda Sultra harus berlaku adil dalam menyelesaikan permasalahan itu. Dengan demikian maka akan ada efek jera kepada bank bank lainnya untuk tidak bertindak arogansi dan sewenang wenang kepada masyarakat dalam hal ini nasabah. "Ini merupakan pelanggaran hukum, jadi harus diusut tuntas," tutupnya. (P2/hen)