KOLAKAPOS, Kendari -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Komite III melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kunjungan kerja yang dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan UUD no. 24 tahun 2011 tentang jaminan kesehatan.
Salah satu Pimpinan rombongan, Intsiawati Ayud mengatakan, terkait kunjungan kerja yang dilakukan memang merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang diperintahkan oleh konstitusi kepada anggota DPD MPR RI.
"Kita memilih Sultra untuk wilayah bagian timur, karena DPD setiap melakukan kunjungan kerja akan mengambil posisi diwilayah barat, tengah, timur, dan saat ini untuk wilayah timur dipilih adalah Sulawesi Tenggara," jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa dari kunjungan kerja tersebut pihaknya banyak menemukan hal yang bisa digali, disimak, dan ada input yang akan menjadi salah satu rekomendasi nantinya.
"Nanti kita akan melakukan pembahasan mengenai Regulasi dari UUD dan bagian mana yang perlu ditinjau ulang dan direvisi. Sehingga akan ada beberapa kebijakan yang perlu dievaluasi, terkait birokrasinya secara teknis," paparnya.
Ia menambahkan, selama empat tahun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berjalan, baik di tingkat pemerintah daerah, rumah sakit daerah, puskesmas, klinik, dan di tingkat ikatan dokter, serta sampai suplay obat farmasi lainnya masih perlu banyak evaluasi.
"Terkait banyaknya tunggakan pembayaran BPJS seharusnya pemerintah provinsi segera melakukan konsultasi baik secara terbuka, sehingga diketahui seberapa banyak tunggakan dan yang mana yang akan berpotensi akan menjadi utang," tandasnya.
Karena tambah Intsiawati, untuk tuntutan pelayanan harus terus berjalan, jangan sampai anggaran APBD tergerus untuk pelayanan kesehatam yang regulasinya belum juga dapat diiImplementasikan," tandasnya. (hrn)