ASN Malas Berkantor Bakal Kena Sanksi
KOLAKAPOS, Kendari -- Aparatur Negara Sipil (ASN) Sultra sebaiknya harus berpikir kembali bila ingin malas dalam masuk kantor. Pasalnya, Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas akan memberikan tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra yang dinilai malas dengan sanksi pemotongan gaji, (17/12)kemarin.
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas mengatakan, adanya tindakan tegas dan Pemotongan gaji tersebut, berlaku untuk setiap Aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai malas berkantor dan tidak patuh terhadap aturan.
“Pokoknya untuk 2019 kita mulai pemberlakuan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin dan tidak tertib terhadap aturan yang ada,” ungkap Lukman Abunawas usai memimpin apel gabungan di pelataran kantor gubernur Sultra,(17/12).
Ditanya soal isu pemecatan ASN lingkup Pemprov Sultra, Lukman Abunawas yang juga merupakan Ketua KONI Sulawesi Tenggara, mengatakan ada sebanyak delapan ASN yang dikenakan sanksi dengan hukuman disiplin, yakni, diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus tindak pidana korupsi, namun namanya masih dirasiakan.
"Dari delapan ASN yang dikenakan sangsi tersebut, ada juga kasus ASN yang melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS dan 17 ASN dikenakan sanksi hukuman disiplin penurunan pangkat, setingkat lebih rendah selama tiga tahun, Serta ada tiga orang diberi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,"pungkasnya. (hrn)