KOLAKAPOS, Lasusua -- Pemilihan umum (Pemilu) adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin politik, baik eksekutif maupun legislatif, pusat maupun daerah. Menurut ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kolaka Utara, Suparman, Pemilu tidak hanya ritual demokrasi lima tahunan, namun juga menjadi kunci penting dalam memelihara dan meningkatkan kualitas kehidupan bernegara, baik di bidang politik, sosial maupun ekonomi.
Setelah KIPP Kolaka Utara melakukan pemantauan, observasi hingga investigasi, beberapa informasi pelanggaran yang telah direkomendasikan dan dilaporkan ke Bawaslu sejak November 2018 hingga saat ini, maka KIPP Kolaka Utara perlu memberikan beberapa pandangan dan saran, untuk memelihara ketertiban dan ketentraman kehidupan bermasyarakat di daerah (Kolaka Utara, red) kita yang tercinta ini," ujarnya.
Misalnya, adanya potensi pelanggaran oknum pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa yang turut aktif melakukan politik praktis, dengan cara mengkampanyekan partai politik dan calon legislatif tertentu, dengan menggunakan fasilitas negara.
"Masih dalam penelusuran KIPP Kolaka Utara, ada kepala SKPD mengarahkan kepala desa menggunakan bantuan pemerintah untuk mendukung salah satu partai politik tertentu dan Caleg (calon legislatif, red) tertentu, serta ada segelintir ASN lingkungan Pemda Kolaka Utara yang melakukan penyebaran disinformasi dan misinformasi melalui Medsos (media sosial, red), ikut menyebarkan hoax (berita bohong, red), melakukan kampanye, menshare ujaran kebencian dan isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan, red) terutama terkait calon presiden dan wakil presiden. Untuk itu, maka KIPP Kolaka Utara memandang bahwa Pileg dan Pilpres adalah bagian dari sistem demokrasi kita, sehingga kami menghimbau kepada pejabat, ASN dan kepala desa yang ada di Kolaka Utara jangan kehilangan fokus memberikan pelayanan publik yang paripurna dan jika diperlukan harus memberikan pendidikan politik, mendorong partisipasi masyarakat ikut terlibat dalam mengawasi Pemilu dan memberikan pemahaman regulasi tentang kepemiluan untuk kepentingan daerah kita yang tercinta Kolaka utara," jelasnya.
Selain itu, untuk peserta Pemilu, baik calon legislatif dan tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk tidak memasang di seluruh fasilitas milik pemerintah daerah, lokasi milik masyarakat atau tempat usaha tanpa seizin pemilknya, termasuk pemasangan jenis baliho atau banner yang dipaku dan ditempel di pohon, di jembatan maupun disandarkan di tiang listrik yang bisa merusak lingkungan dan keindahan daerah. Kemudian Caleg tidak membuat kalender kampanye dengan melibatkan foto bupati dan gubernur di dalamnya. Suparman menambahkan, KIPP Kolaka Utara mengharapkan para Caleg dan tim kampanye melakukan sosialisasi yang menitikberatkan pada visi misinya, dengan cara-cara yang santun dan memposisikan rakyat sebagai subyek pemegang kedaulatan bukan sekedar dijadikan obyek eksploitasi dukungannya, serta tidak melakukan black campaign atau politik pecah belah sehingga mengganggu kehidupan bermasyarakat terutama di wilayah perdesaan.
"Untuk penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu Kolaka Utara beserta jajaran di bawahnya, diharapkan pro aktif mensosialisasikan kegiatannya dengan menggunakan media informasi yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kolaka Utara, terutama KPU dalam masalah transparansi informasi terkait tahapan Pemilu yang telah dan akan dilaksanakan, mengangkat dan memilih petugas KPPS di TPS yang benar-benar kompeten, senantiasa menjaga integritas," ungkapnya. Lebih lanjut dikatakannya, tujuan media Informasi adalah untuk meminimalisir informasi-informasi dari luar yang tidak bisa dipertangguanggung jawabkan, yang berasal dari sumber tertentu dengan tujuan untuk melemahkan kinerja KPU.
"Terkhusus untuk Bawaslu Kolaka Utara, untuk lebih efektif membekali jajaran di bawahnya, terutama penanganan dalam penindakan pelanggaran oleh Panwascam dan pengawas lapangan di desa, serta sesegera mungkin menggandeng Sentra Gakumdu (Kejaksaan dan Kepolisian) yang melekat pada Bawaslu untuk bersama menyamakan persepsi melakukan sosialisasi dan penindakan pelanggaran pidana pemilu, terutama yang dilakukan peserta Pemilu, pejabat daerah, ASN, kepala desa dan perangkatnya, serta masyarakat agar tujuan Pemilu yang berkeadilan, bermartabat dan berintegritas dapat tercapai.
Bahkan ironisnya, dalam hasil pertemuan para camat se-Kolaka Utara yang diadakan Badan Kesbangpol Kolaka Utara, 15 Januari lalu, masih banyak ASN di lingkup kecamatan yang belum paham tentang larangan dalam pemilu, sesuai yang diatur oleh UU Pemilu dan peraturan lainnya.
"Kami mengajak seluruh stakeholder baik pemerintah, penyelenggara Pemilu, organisasi masyarakat, mahasiswa, pemuda dan pemantau, agar bisa terlibat mengawal Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang, sehingga bisa berlangsung damai untuk menuju masyarakat Kolaka Utara yang madani. Sebab, Kapanpun, dimanapun dan bagaimanapun, kami (KIPP, red) tetap memantau," tegasnya. (ist)