KOLAKAPOS, Kendari -- Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengamankan 22 Jenis Kosmetik yang tidak mempunyai izin edar (Ilegal), berasal dari Kota Makassar Sulawesi Selatan yang rencananya akan dipasarkan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara,(21/1) kemarin.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, pada 17 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 wita berdasarkan hasil informasi yang didapatkan bahwa Er sedang membawa beberapa kosmetik yang ingin diedarkan.
" Dengan adanya laporan tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dilapangan yang berada dijalan Malaka dan kami mendapatkan beberapa jenis kosmetik tanpa izin edar," ujarnya.
Kemudian pihaknya, melakukan pengembangan dimana tempat penyimpanan beberapa kosmetik yang lain yang berlokasi didaerah Mataiwoi, kemudian piahaknya mengamankan kurang lebih 320 picis dari 22 jenis cosmetik serta langsung bawa ke Mako Polda untuk dilakukan koordinasi dengan pihak BPOM.
"Dengan pengembangan dari lokasi pertama, kami menemukan lagi dilokasi kedua Kosmetik Ilegal siap edar dengan total jumlah 320 Pcs dari 22 kosmetik ilegal tersebut. Setelah kami kami koordinasikan dengan pihak BPOM Kendari dan mengirimkan sampel, ternyata Kosmetik ini tidak mempunyai izin edar (Ilegal)," paparnya.
Sehingga dengan adanya sitaan kosmetik ilegal tersebut, pihaknya menetapkan Er sebagai tersangka dan dikenakan pasal ataupun UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197 junto pasal 1076 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
" Tersangka dikenakan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun dan kasus pengedaran komestik ilegal ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman," pungkasnya. (hrn)