KOLAKAPOS, Timika -- Bea Cukai Amamapare lakukan asistensi ekspor perdana yang dilakukan PT Freeport Indonesia sejak pemerintah Indonesia berhasil memiliki 51 persen sahamnya. Pada hari Selasa (22/1) lalu, PT Freeport Indonesia melakukan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 55.000 WMT.
Kepala Kantor Bea Cukai Amamapare I Made Aryana mengungkapkan, dari ekspor perdana yang baru saja dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, negara mendapatkan tambahan penerimaan. “Penerimaan diperoleh sebesar Rp95,7 miliar yang terdiri dari PPh Ekspor sebesar Rp21,8 miliar dan Bea Keluar sebesar Rp73,9 miliar,” ungkap Made.
Dipungutnya Pajak Penghasilan (PPh) Ekspor menjadi penerimaan negara merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 34 tahun 2017, sebagai konsekuensi dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diperoleh PT Freeport Indonesia
Made menambahkan bahwa selama ini PT Freeport Indonesia selalu mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah dalam hal kegiatan ekspor dan impor. I Made Aryana, juga mengharapkan PT Freeport Indonesia dapat meningkatkan produksi konsentrat tembaga dan menambah kuota ekspornya, sehingga setoran bea keluar dan pajak penghasilan ekspor lebih meningkat.
Diharapkan dengan kegiatan ekspor ini, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kabupaten Mimika. "Kami akan layani kegiatan ekonomi pengguna jasa kepabeanan dan cukai di kabupaten Mimika, untuk meningkatkan ekonomi kabupaten Mimika dan Indonesia,” pungkas Made. (jpnn)