KOLAKAPOS, Tirawuta -- Warga kecamatan Tinondo, Lalolae dan Mowewe, menggelar demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur, Rabu (30/1). Mereka menuntut perusahaan PT Sari Asri Rezky Indonesia (SARI) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, untuk menyelesaikan pembayaran lahan dan tanaman sagu yang diduga dirusak oleh perusahaan.
Koordinator aksi, Jabir menjelaskan, kawasan rawa Tinondo yang menjadi areal perkebunan PT SARI adalah kawasan yang ditetapkan pemerintah, sebagai kawasan strategis nasional yang diatur dengan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2018.
"Perusahaan perkebunan kelapa sawit harus bertanggung jawab, sebab telah merusak pohon sagu sebanyak delapan ribu pohon. Untuk itu, kami meminta PT SARI segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi," ujarnya.
Sementara itu, pimpinan PT SARI, Sutrisno mengungkapkan, perusahaan akan bersedia membayar pohon sagu, namu pembayaran harus melalui mekanisme, dan harus membentuk panitia yang diketahui oleh Pemda Koltim.
"Pembayaran pohon sagu yang dituntut masyarakat, pihak perusahaan bersedia untuk membayar ganti rugi tapi harus melalui regulasi dari pihak Pemda koltim, supaya tidak ada lagi dikemudian hari ada pewaris yang menuntut," ucapnya.
Di tempat yang sama, ketua DPRD Koltim Rahmatia Lukman, merasa geram dengan adanya penanaman kelapa sawit di rawa Tinondo yang dilakukan PT SARI. Pasalnya, DPRD Koltim tidak mengetahuinya. Namun, setelah ada permasalahan DPRD Koltim baru dilibatkan.
Bahkan camat Tinondo Bastian yang hadir pada pertemuan tersebut, membantah jika dirinya terlibat dalam penjualan lahan serta perusakan tanaman sagu. "Sebelum PT SARI melakukan penebangan (pohon sagu, red), saya terlebih dahulu menyampaikan bahwa tanaman pohon sagu yang ada didalam jangan ditebang, bahkan seratus meter dari tanaman sagu jangan ditebang. Apa lagi mau terlibat dalam penjualan," katanya.
Dengan hasil musyawarah antar penggugat dan perusahaan, telah disepakati untuk membentuk tim dan sambil menunggu regulasi yang akan dikeluarkan Pemda koltim, setelah ada regulasi dari pihak Pemda perusahaan baru melakukan pembayaran. (m2/b)