Tinju Teman, Dikejar Polisi, Lari ke Hutan Nyaris Ditelan Ular Piton

  • Bagikan
Tersangka Anusi yang terlilit kain perban selamat dari terkaman ular piton, namun tidak selamat dari terkaman polisi

KOLAKAPOS, Raha -- Anusi bin La Kaimu seorang pemuda desa Marobo kecamatan Marobo pelaku tindak pidana penganiayaan nyaris ditelan ular piton sepanjang enam meter saat lari dari kejaran polisi dan bersembunyi ke dalam hutan desa Marobo pada Selasa (5/2) pukul 01.00 Wita dinihari.

Kapolsek Bone Iptu Bahmid menjelaskan kronologi peristwa tersebut terjadi yakni dimulai pada acara joget di desa Bone Tondo kecamatan Bone Jumat, (25/1) pukul 12.30 Wita. Siang itu korban Ical bin Safiru dan tersangka Anusi bin La Kaimu beserta pemuda kampung setempat asik berjoget ria. Kegembiraan pemuda kampung ini tidak berlangsung lama karena secara tiba-tiba tersangka Anusi menyerang korban Ical dengan meninju bagian mulut Ical sebanyak satu kali. "Korban mengalami luka yang mengeluarkan darah pada arah bibir atas dan bibir bawah. Sementara tersangka langsung melarikan diri ," ucapnya pada Kolaka Pos

Lanjut Bahmid mengatakan, saat itu juga anggota Polsek Bone, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, namun tersangka kerap lolos dari incaran polisi karena selalu lari kedalam hutan.

Sebelas hari kemudian, tepatnya Selasa, (5/2) dinihari pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka bersama tiga orang rekannya sedang nongrong dihalaman rumah orang tua tersangka di desa Marobo kecamatan Bone. Lagi-lagi tersangka berhasil melarikan diri karena lebih dulu melihat cahaya lampu motor polisi saat menuju ke rumah tersangka. "Melihat lampu motor, tersangka kembali melarikan diri ke arah hutan bersama tiga rekannya, namun langkahnya dihentikan dengan terkaman ular piton sepanjang 6 meter tepat dibagian kaki kiri tersangka. Tersangka langsung terjatuh dan berusaha meminta pertolongan sama teman-temannya karena ular terus melilit tubuhnya. Salah seorang teman tersangka kemudian meminta pertolongan ke warga, hasilnya nyawa tersangka dapat tertolong dan langsung di larikan ke Puskesmas Marobo. Karena takut di tahu dengan polisi, pelaku dirawat di rumah pamannya di desa Poaroha kecamatan Marobo," jelas perwira polri berpangkat dua balok kuning ini

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak dan atau penganiayaan, maka tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. "Tersangka dikenakan pasal 80 Ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau padal 351 Ayat (1) KUHP. 5 tahun ancaman hukumannya," tandasnya. (m1/c/hen)

  • Bagikan