Pemkab Kolaka Lelang Jabatan Direktur PDAM

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Kolaka -- Kabar gembira bagi warga Kolaka yang ingin menjadi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sebab, Pemkab Kolaka membuka penjaringan melalui lelang jabatan yang dimulai 18 Maret hingga 25 Maret mendatang.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Kolaka Hj. Mineng Nurmaningsih mengatakan, seleksi akan dibuka pada 18-25 Maret, kemudian pada 26-28 Maret merupakan seleksi pemberkasan dan selanjutnya pada 29-31 Maret pengumuman seleksi berkas.

"Kita berharap yang menjadi Direktur PDAM Kolaka adalah putra atau putri terbaik daerah," harapnya. Lanjut ia mengatakan, setelah pengumuman hasil seleksi berkas, selanjutnya tahapan psikometri atau tes kemampuan pada 1-4 April, kemudian panyampaian visi misi pada 5 April, selanjutnya panitia seleksi akan mengumumkan hasil pada 8 April.

Adapun syarat administrasi untuk menduduki jabatan direktur PDAM Kolaka, yakni Warga Negara Indonesia, Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, bertempat tinggal di Kolaka atau di tempat kedudukan Perusahaan, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 52 tahun pada saat pendaftaran bagi calon yang berasal dari luar PDAM. Kemudian berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat pendaftaran bagi calon yang berasal dari PDAM.

Selanjutnya minimal berpendidikan Sarjana Strata 1 (S1), mempunyai pengalaman kerja 5-10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dan‘ perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik, diutamkan bagi mereka yang lulus pelatihan manajemen air minum yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah, membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dam misi PDAM, tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Badan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.

Terakhir, lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Bupati. "Yang perlu diketahui untuk para calon pendaftar direksi PDAM Kolaka adalah pendaftaran tidak dipungut biaya. Bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu dinyatakan gugur. Seluruh dokumen yang telah dikirimkan menjadi milik tim seleksi dan tidak dapat diminta kembali. Keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat. Untuk mengetahui syarat lain dan pengisian formukir langsung datang ke Panitia Pelaksana di Kantor Bagian Hukum Setda Kolaka," imbuhnya. (k9/b)

  • Bagikan