DPRD Kolaka Paripurnakan Penyerahan Aset Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

  • Bagikan
Paripurna Penyerahan Aset bagi MBR

KOLAKAPOS, Kolaka -- Akhirnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mengusulkan untuk mendapatkan perumahan murah bersubsidi yang menjadi program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kolaka di desa Tikonu Kabupaten Kolaka. Pasalnya DPRD Kolaka sudah memparipurnakan dan menetapkan 4 hektar di lokasi tersebut juga diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah selain bagi ASN yang berpenghasilan rendah. Paripurna penetapan tersebut dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kolaka pada Selasa 26/3 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kolaka Sudirman.

Wakil Ketua DPRD Kolaka, Sudirman dalam rapat itu mengatakan pemindahtanganan aset yang diperuntukkan bagi MBR tersebut sebelumnya telah dibahas di Komisi III bersama Dinas PKP dan penetapan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Pemindahtanganan aset bagi MBR seluas 4 hektar dari 30 hektar tersebut untuk pembangunan perumahan di desa Tikonu Telah di bahas di komisi III dan telah sesuai mekanisme dan tata tertib yang ada dan ditindaklanjuti dengan Paripurna sesuai peraturan menteri," ungkap Legislator Gerindra itu.

Sementara itu juru Bicara Komisi III dalam laporannya sebelum penetapan juga mengatakan masyarakat berpenghasilan rendah patut mendapatkan perumahan tersebut guna membantu meringankan beban dan mendapatkan rumah yang layak huni. "Komisi III berpendapat masyarakat berpenghasilan rendah juga patut mendapatkan perumahan yang layak huni , sebab selama ini masih banyak yang belum memiliki rumah, jadi kita sangat mengapresiasi program ini," papar Rusman, legislator Demokrat.

Sedangkan Asisten III Pemda Kolaka Zulkarnain yang mewakili Bupati Kolaka dalam sambutannya juga mengatakan bahwa perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa mendatangkan multiefect di lokasi tersebut.

"Tentu akan Mendatangkan multiefect bagi masyarakat disekitarnya, yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian sekitar. Dalam rencananya Pembangunan perumahan dalam lokasi tersebut seluruhnya sekitar 1000 unit baik bagi MBR maupun ASN dan akan Disesuaikan dengan lahan yang ada," paparnya .

Sementara itu, Kadis PKP Abbas yang dikonfirmasi usai paripurna tersebut mengatakan ada syarat bagi MBR yang akan mendapatkan rumah tersebut. "Tentu yang pertama masyarakat berpenghasilan rendah, dan kedua adalah masyarakat Kolaka yang dibuktikan dengan KTP, kemudian nantinya akan diverifikasi oleh Bank sendiri, jadi siapapun silahkan mengajukan yang penting memenuhi syarat dan lolos verifikasi, " terangnya. (Mir/hen)

  • Bagikan