Dishub Sultra Akan Sosialisasi Tentang Keselamatan Berkendara

  • Bagikan
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dishub Sultra, Ary R Sujuthi

KOLAKAPOS, Kendari -- Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan RI, No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Sosialisasi tersebut rencananya akan dilakukan setelah pelaksanaan pemilu 17 April 2019 nanti.

Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dishub Sultra, Ary R Sujuthi mengatakan, regulasi baru PM 12 tahun 2019 mengatur empat hal yang harus dipatuhi yakni keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver, dan biaya jasa atau tarif ojek online.

"Poin pertama penggunaan sepeda motor untuk ojek online wajib memenuhi lima aspek, yaitu aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. Aspek ini meliputi banyak hal mulai dari kewajiban memiliki SIM C hingga larangan merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara," ujarnya.

Poin kedua, sambungnya, pemerintah belum mengeluarkan besaran tarif resmi ojek online dalam Permenhub tersebut, hanya diatur formula perhitungan biaya jasa yang terdiri dari 12 hal, diantaranya biaya penyusutan kendaraan, asuransi, pajak kendaraan bermotor, pulsa, hingga jasa penyewaan aplikasi.

"Sedangkan poin ketiga, Permenhub juga meminta aplikator untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait kebijakan penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra. SOP itu termasuk jenis, tingkatan, tahapan, dan pencabutan sanksi," bebernya.

Namun lanjut Ary, aturan baru tersebut, belum membahas lebih detail mengenai batasan tarif per-kilometer karena masih dibahas lebih lanjut.

"Nantinya, khusus mengenai tarif, aturannya akan diterbitkan melalui surat keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Tarif (bentuk aturannya) melalui surat keputusan menteri, karena nanti kita juga membatasi tiap 3 bulan ada evaluasi," jelasnya.

Terkait keselamatan, pengemudi tak boleh membawa lebih dari satu penumpang. Adapun atribut yang harus dikenakan pengemudi adalah jaket yang disertai identitas, menggunakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, membawa jas hujan, dan mengenakan helm berstandar SNI.

Dalam aspek keamanan, sambung Ary, diatur mengenai identitas pengemudi dan sepeda motor, harus sama dengan yang tertera di aplikasi serta dari sisi aplikator harus melengkapi apikasinya denga fitur tombol darurat.

"Pada aspek kenyamanan, pengemudi harus memakai pakaian yang sopan, bersih dan rapih. Pengemudi juga harus berperilaku ramah dan sopan serta dilarang merokok saat mengantar penumpang," imbuhnya.

Sementara itu, untuk aspek keteraturan pengemudi dilarang mangkal disembarang tempat. Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Selain itu, tambahnya, pihak aplikator juga diminta mendirikan shelter bagi mitra pengemudinya. Hal ini dilakukan agar ojek online tak mangkal sembarangan.

"Untuk aspek keterjangkauan, pengemudi harus memberikan pelayanan kepada penumpang menuju titik tujuan sesuai dengan kesepakatan antara penumpang dan pengemudi. Pengemudi juga harus mengenakan biaya jasa sesuai kesepakatan," pungkasnya.(hrn)

  • Bagikan