Digoyang Teman Satu Kali Dalam Rumah Kost, Bunga Lapor Polisi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha --Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terus saja terjadi di wilayah hukum Polres Muna. Kali ini korbannya sebut saja Bunga (16). Pelajar SMA ini jadi korban seksual yang dilakukan teman sekolahnya sendiri berinisial Y juga masih dibawah umur. Perbuatan bejat Y saat merenggut kegadisan Bunga dilakukannya disebuah kamar kost bertempat di lorong Sinar Las, jalan Lumba-Lumba kelurahan Batalaiworu kecamatan Katobu Kamis 14 Maret 2019 pukul 19.30 wita. Kapolsek Katobu, Iptu Hamka mengungkapkan, laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diterimanya pada Kamis 28 Maret 2019 lalu. "14 hari kemudian baru laporan. Awalnya, pelapor (korban,red) bersama Tiwi, (sepupu korban,red) mereka ke kosan jalan lumba lumba-lumba. Lalu kemudian saat tiba di kosan tersebut, Tiwi bersama goncengannya laki-laki, keluar (Tadinya mereka berempat di kosan,red). Kemudian Tiwi dan temannya keluar meninggalkan Bunga dan Y. Beberapa hari kemudian, si Tiwi cerita kepada orang tuanya, bahwa Bunga telah di setubuhi oleh Y. Selanjutnya orang tua korban melakukan pendekatan kepada orangtua Y, namun tidak direspon. Sehingga mereka datang ke polsek melakukan pengaduan. Namun kami sarankan untuk membuat keterangan polisi secara resmi," ujarnya pada Kolaka Pos saat ditemui di ruang kerjanya Senin (8/4) Saat pemeriksaan, ucap Kapolsek Metro tersebut, Bunga digoyang sebanyak satu kali oleh pelaku. "Saksi-saksi sudah kita periksa dan alat bukti surat berupa visum dari dokter rumah sakit sudah ada," katanya Saat ini, kata Hamka, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Kami sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pelaku. Tinggal pelaku yang sampai hari ini kita belum temukan. Tapi sesegera mungkin kita akan tangkap," tegasnya. (m1/c/hen)
  • Bagikan