Dari Tiga Kabupaten, Hanya Tiga Desa Terindikasi Korupsi DD
KOLAKAPOS, Raha -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna ikut melakukan pengawasan terhadapat penggunaan dana desa (DD). Ada tiga kabupaten yang menjadi fokus pengawasan hukum lembaga Adhiyaksa yang berada di kepulauan Muna ini, yakni kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara.
Sajauh ini, baru tiga desa yang ditemukan penyidik lembaga anti rasua ini yang terindakasi menyelewengkan penggunaan DD. Ketiganya masing-masing berada di wilayah pemerintahan kabupaten Muna yakni desa Lamanu kecamatan Kabawo, desa Ghonsume kecamatan Duruka dan desa Wadolau kecamatan Marobo. Hal tersebut diungkapkan Kasi Inten Kejari Muna Laode Abdul Sofyan pada awak media saat dijumpai di kantornya, kemarin.
Menurutnya, status ketiga desa tersebut sudah masuk ketahap penyidikan. "Sudah tiga desa yang dinaikan statusnya yakni desa Lamanu, Konsume dan Wadolau. Desa di Kabupaten Buton Utara belum ada, begitu juga desa di kabupaten Muna Barat," ungkapnya.
Sofyan menghimbau, masyarakat dapat turut aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan serta penggunaan DD di desa masing-masing. Sebab, penggunaan DD harus tepat sasaran dan tidak boleh diselewengkan oleh pemerintah desa. "Kalau ada indikasi penyelewengan atau kriminalisasi kepala desa, laporkan ke kita (Kejari Muna, red). Jika terbukti, kita akan proses," tandasnya. (m1/c/hen)