KOLAKAPOS, Raha -- Sekelempok pemuda desa Kasakamu, kecamatan Kusambi, kabupaten Muna Barat, yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Pembaharu Kasakamu (Fahamu) menggelar aksi demonstrasi sekaligus melaporkan Kepala desa (Kades) mereka ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Senin (22/4) lalu. Sekelompok mahasiswa tersebut menduga kepala desa (Kades) Kasakamu Hamrin, telah melakukan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018. Korlap demonstrasi Sugianto mengatakan, saat mengelola DD 2018, Kades Kasakamu Hamrin tidak transparan memberikan laporan pertanggung jawaban kegiatan. Adapun item kegiatan desa Kasakamu yang dibiayai menggunakan DD 2018 adalah pembangunan TPA dengan volume kegiatan 6x75 meter menghabiskan anggaran DD Rp168 juta. Kedua, pembangunan lapangan sepak bola menghabiskan anggaran Rp137juta. Ketiga, pembangunan drainase dengan volume kegiatan 219 meter menghabiskan anggran Rp120juta. Keempat, pengelolaan anggaran karang taruna. Kelima, bantuan mesin jahit tidak tepat sasaran dengan prioritas perangkat desa dan keluarga Kades Kasakamu, Hamrin. "Kami meminta Kajari Muna dapat memeriksa Kades Kasakamu terkait pemanfaatan DD 2018 dan kepala BPD Kasakamu," pintahnya. Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan usai menyerap aspirasi demonstran mengkatakan, pengelolaan DD bersifat pemberdayaan buat masyarakat desa. Mekanismenya kurang labih menggunakan swakelola. Terkait dengan laporan dari sejumlah mahasiswa dari organisasi Fahamu tersebut, pihaknya akan mempelajari dugaan pelanggarannya lebih dahulu dan melakukan koordinasi pada Inspektorat Muna Barat sebagai pengawas internal pemerintah (APIP). "Inikan baru indikasi adanya dugaan, bagaimana faktanya kedepan, baru kita bisa ambil kesimpulan. Apakah ada temuan? Bagaimana dengan pemeriksaan APIP setiap tahun? Kalau APIP mengatakan tidak ada temuan, apakah mereka sudah melakukan pemeriksaan? Nah begitu. Tetap kita akan lihat, cuman tetap kita lakukan koordinasi," pungkasnya. (m1/b)