Herfan, Pemuda Pengangguran, Perkosa Gadis Di Bawah Umur Enam Kali

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha -- Herfan alias Fani (20) pemuda pengangguran asal desa Labulawa kecamatan Pasir Putih kabupaten Muna diciduk Sat Reskrim Polres Muna pada Kamis 2 Mei sekitar pukul 19.00 Wita. Pemuda kampung tersebut ditangkap karena telah melakukan pemerkosaan terhadap (sebut saja Mawar) seorang gadis di desanya yang masih dibawah umur sebanyak enam kali. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/04/V/2019/Sultra/Res Muna/SPKT Sek Pure, tanggal 02 Mei 2019 dan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/01/V/2019/ Unit Reskrim, tanggal 02 Mei 2019. Kasat Reskrim Polres Muna AKP Muh Ogen Sairi mengatakan, perbuatan bejat inisial H alias F saat menyetubuhi Bunga (Korban) pertama kali dilakukan di pantai desa Labulawa kecamatan Pasir Putih pada bulan Januari 2019 sekitar pukul 12.00 Wita. Awalnya, Ogen mengisahkan kronologi perkara. Bunga (korban) di telepon oleh H untuk bertemu di pantai. Modusnya, H meyakinkan Bunga bahwa di pantai sudah banyak teman-teman mereka, sehingga Bunga menyahuti untuk datang kepantai tersebut. Namun saat tiba dipantai, Bunga tidak melihat teman-temannya yang terlihat olehnya hanyalah H. Bunga pun merasa takut, lalu menanyakan kepada H terkait keberadaan teman-temannya seperti yang di bicarakan oleh H via telepon. "Korban bertanya pada tersangka dengan mengatakan "dimana teman-teman saya?," ujar Kasat Reskrim Polres Muna ini menirukan bahasa korban Pertanyaan Bunga tersebut bukannya dijawab, namun H memanfaatkan suasana sunyi itu dengan cara langsung memeluk paksa Bunga. Saat itu juga nafsu tersangka memuncak dan langsung membuka seluruh pakaian Bunga. Bunga yang tak berdaya tak mampu berbuat apa-apa. "Tersangka membuka juga semua pakaianya lalu membaringkan korban ditanah setelah itu tersangka menyetubuhi korban sampai mengeluarkan cairan," ucapnya Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, H pun mengambil handphonenya lalu memotret Bunga yang saat itu tengah bugil. Hasil jepretan tersebut menjadi senjata ampuh buat H dalam mengintimidasi Bunga. "Tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto tersebut jika korban menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya," ujarnya Lanjut, hari mencekam yang dialami Bunga berlalu. Namun beberapa Minggu kemudian Handphone kembali berdering. Rupanya H yang memanggil. Bunga menjawab telepon itu, dalam pembicaraan, H mengajak Bunga untuk bertemu di hutan desa setempat. Bunga menolak ajak itu, karena ia menyadari bahwa H akan melakukan sesuatu padanya. Tetapi apalah daya Bunga, foto bugilnya yang ada di Handphone H, manjadi senjata H untuk memaksa Bunga datang ke hutan. "Karena takut ketahuan, dengan penuh keterpaksaan Bunga pun mau bertemu dengan tersangka di hutan. Ditempat itu Bunga kembali diperkosa. Kemudian tersangka mengulangi perbuatanya dengan berkali-kali mengajak korban bersetubuh di hutan jika korban tidak menuruti kemauan tersangka, maka tersangka mengancam korban akan menyebar foto telanjang korban. Korban di setubuhi sudah sebanyak enam kali," ungkapnya Ogen menegaskan, atas perbuatannya itu, tersangka di jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. (m1/c/hen)
  • Bagikan