Satpol PP Koltim Sidak Warung Makan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tirawuta -- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) koltim, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke warung makan yang ada dipesisir jalan mulai dari batas Konawe koltim sampai batas Kolaka koltim, termasuk Ladongi, Poli Polia dan Lambandia, yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Bastian. Menurut Kasat Pol PP Bastian mengatakan, sidak ini sesuai dengan perintah dan himbauan Bupati koltim yang bernomor, 045'2/1003/2019, agar penjual makanan serta tempat tempat keramaian di bulan suci ramadhan untuk tidak melakukan aktifitas, hal ini untuk menjaga kebersamaan kerukunan beragama. "Adapun kebijakan pemerintah, bagi warkop ( warung kopi) dan kafe dapat membuka dari pukul. 16.00 WITA sampai imzak, adapun restoran dan warung makan non muslim dapat membuka dengan ketentuan memasang spanduk ukuran 1x4 meter," ujarnya. Bastian mengungkapkan, apabila pengguna warung tidak mematuhi himbauan pemerintah yang sudah ditetapkan makahl akan menutupnya sampai bulan cuci ramadhan berakhir. "Kebijakan pemerintah sudah sangat cukup untuk itu marilah kita bersama sama menjaga dan memelihara daerah kita ini," ungkapnya. ( M2/b)
  • Bagikan