DPRD Muna Kompak “Membisu” Soal Proyek Water Front City Mangkrak,

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Raha -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna kompak "membisu" saat dikonfirmasi soal proyek mangkrak water front city yang dibangun ditepi laut Laino kota Raha. Padahal proyek yang dikerjakan PT Fraya Putri Appang ini menggunakan APBD Muna 2018 sebesar kurang lebih Rp5miliar Irit bicara, hingga enggan berkomentar terkait proyek gagasan Bupati Muna LM Rusman Emba tersebut dimulai saat wartawan media harian pagi Kolaka Pos menemui para wakil rakyat Muna ini yang dimulai dari Ketua Komisi I DPRD Muna Awal Jaya B. Menurutnya, Komisi III lah yang lebih mengetahui persoalan proyek water front city tersebut. "Konfirmasi ke Komisi III kalau soal itu," singkatnya Kemudian, ditempat yang sama anggota Komisi III DPRD Muna H Ali Basa justru beralibi, Ia tidak mengetahui persoalan pembangunan proyek water front city itu "Saya baru dengar juga itu proyek. Saya tidak tahu. Coba tanya sama pak Irwan," pintahnya Menindak lanjuti arahan H Ali Basa, rupanya anggota Komisi III Irwan juga mengarahkan agar hal tersebut di konfirmasi ke Ketua Komisi III DPRD Muna Awaluddin. "Sama pak ketua saja. Biar dia yang jelaskan," ucap Irwan singkat Senada dengan keterangan dari anggota DPRD Muna yang sebelumnya telah ditemui Kolaka Pos, Ketua Komisi III DPRD Muna Awaluddin yang diharapkan mampu memberikan keterangan, malah Ia juga sepakat tidak memberikan keterangan terkait proyek water front city tersebut. "Belum ada komentar soal itu," tandasnya. Untuk di ketahui, pembangunan Proyek Water Front City ditepi laut Laino dibangun sejak 2018 dengan sumber anggaran dari kantong APBD Muna. Kepala Dinas PU Muna, Edy Uga mengklaim pekerjaan proyek tersebut sudah mencapai 75 persen. Edy juga mengatakan, anggaran yang digelontorkan untuk membiayai proyek tersebut pada 2018 silam baru mencapai 60 persen. Proyek itu terpaksa di hentikan kata dia, karena pihak kontraktor dalam hal ini PT Fraya Putri Appang tidak bisa menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan. (m1/c/hen)

  • Bagikan